Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengeluhkan singkatnya waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, batas waktu tiga hari tidak cukup untuk menyusun kelengkapan berkas gugatan ke MK. Ia menuding pembuat undang-undang tidak menghendaki adanya keberatan yang diajukan karena batas waktu yang sangat mepet tersebut.
"Pembuat undang-undang ini memang tidak menghendaki keberatan seperti ini disampaikan," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).
Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi adanya kesalahan dalam berkas gugatan yang diajukan Tim Pembela Merah Putih ke MK, Jumat (25/7/2014). Maqdir mengatakan, timnya baru dapat memasukkan data indikasi kecurangan di 155.000 tempat pemungutan suara mengenai penggelembungan suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Maqdir, tim hukum Prabowo-Hatta akan membuktikan adanya pelanggaran pemilu dalam persidangan mendatang.
"Kami bisa tunjukkan ada pengurangan suara, kemudian ada penambahan suara untuk Jokowi-JK," ujar dia.
MK memberikan batas waktu melayangkan gugatan selama 3x24 jam sejak hasil Pemilu Presiden 2014 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7/2014). Tim Prabowo-Hatta resmi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat malam.
Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum menyatakan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional oleh KPU tidak sah. Mereka menilai hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu diperoleh dengan cara-cara curang. Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. Menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada, seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
Dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya pada poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, di mana Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen.
sumber
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengeluhkan singkatnya waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, batas waktu tiga hari tidak cukup untuk menyusun kelengkapan berkas gugatan ke MK. Ia menuding pembuat undang-undang tidak menghendaki adanya keberatan yang diajukan karena batas waktu yang sangat mepet tersebut.
"Pembuat undang-undang ini memang tidak menghendaki keberatan seperti ini disampaikan," kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (27/7/2014).
Hal ini disampaikan Maqdir menanggapi adanya kesalahan dalam berkas gugatan yang diajukan Tim Pembela Merah Putih ke MK, Jumat (25/7/2014). Maqdir mengatakan, timnya baru dapat memasukkan data indikasi kecurangan di 155.000 tempat pemungutan suara mengenai penggelembungan suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut Maqdir, tim hukum Prabowo-Hatta akan membuktikan adanya pelanggaran pemilu dalam persidangan mendatang.
"Kami bisa tunjukkan ada pengurangan suara, kemudian ada penambahan suara untuk Jokowi-JK," ujar dia.
MK memberikan batas waktu melayangkan gugatan selama 3x24 jam sejak hasil Pemilu Presiden 2014 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7/2014). Tim Prabowo-Hatta resmi mengajukan gugatan ke MK pada Jumat malam.
Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum menyatakan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional oleh KPU tidak sah. Mereka menilai hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu diperoleh dengan cara-cara curang. Kecurangan itu antara lain tidak dijalankannya rekomendasi pengawas pemilu atas pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan suara pasangan Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS. Menurut Tim Pembela Merah Putih, berdasarkan bukti-bukti berita acara yang ada, seharusnya Prabowo-Hatta memperoleh 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK hanya 66.435.124 suara.
Dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya pada poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, di mana Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen.
sumber
nyoblos udah sejak kapan? kalo sejak pencoblosan sudah ada kecurangan, kenapa ga langsung direkap?
pertama salah kpu, kedua salah yg bikin uu, siapa berikutnya? MK?