SITUS BERITA TERBARU

Juru Parkir Nakal di Malioboro Bakal Ditindak

Monday, July 28, 2014
Quote: Juru Parkir Nakal di Malioboro Bakal Ditindak



Pemerintah Kota Yogyakarta bakal mencabut izin juru parkir yang nakal di kawasan Malioboro. Para juru parkir masuk kategori nakal bila menaikkan harga karcis parkir seenaknya atau tidak memberikan karcis pada pemilik kendaraan.

"Kalau sampai melanggar, akan dicabut izinnya," kata Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono Jumat petang 25 Juli 2014. "Semua pengelola dan petugas parkir itu sudah kami kantongi databasenya, siapa saja, di titik mana tugasnya, jadi gampang sekali mengawasi mereka."

Keberadaan para juru parkir di kawasan Malioboro kerapkali mendapatkan keluhan dari masyarakat yang mengunjungi kawasan itu. Khususnya seperti saat liburan panjang seperti ini karena kendaraan roda dua dan roda empat dari luar kota mulai memadati pusat belanja itu.

Para juru parkir di Malioboro tercatat mengelola sekitar 60 titik dengan petugas resmi sekitar 200 orang lebih. Aktivis Forum Pemantau Independen Kota Yogya Baharuddin Kamba mengatakan, sempat mendapati sejumlah juru parkir menerapkan harga tiket parkir dua kali lipat untuk sepeda motor mendekati libur Lebaran ini.

"Tiket parkir sepeda motor yang harusnya Rp 1000 dipatok menjadi Rp 2000," katanya. Harga karcis tambah melambung jika pengunjung memarkir kendaraan mereka di kawasan padat, seperti depan Mal Malioboro hingga depan Gedung DPRD Yogyakarta.

Seringkali, lanjut Kamba, para juru parkir itu juga tidak menyertakan tanda bukti karcis kepada warga yang menitipkan kendaraannya. Tindakan itu menyalahi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentan retribusi parkir.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro, Syarif Teguh Prakosa menyatakan pendapatan parkir Malioboro tahun ini ditarget sekitar Rp 3 miliar. Angka tersebut berdasarkan pengadaan bonggol karcis. "Juru parkir dapat 25 persen dari setiap karcis yang ditarik,sehingga tanda bukti itu harus jelas perhitungannya," kata dia. Misalnya dari tarif sepedamotor Rp 1000, maka Rp 250 untuk jasa petugas parkir dan Rp 750 masuk kas daerah.

SUMBER


tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
nah kalo mau buat jujur ayo dari yang kecil mungkin bisa membuat yang lain mengikuti dan menyadari

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive