Situs Situs Hoax sudah di tutup!
Belakangan ini masyarakat banyak yang terganggu sama gosip gosip pilpres yang saling menjatuhkan masing masing kubu.
Dan coba di teliti ternyata situ situs palsu itu menggunakan domain --news.com yg dipasang diakhir nama situs.
Namun atas pengaduan masyarakat kini situs situs tersebut sudah ditindak tegas.
Quote: PEMBLOKIRAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Situs berita beralamat tambahan "--news.com" yang memalsukan situs berita nasional, Rabu (30/7), sudah tidak bisa lagi diakses karena diblokir. Permintaan pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada penyedia jasa internet (ISP) melalui surat resmi.
"Tadi siang, pukul 12.00, sudah kami kirim surat permintaan kepada ISP agar nama domain tidak bisa diakses," kata Ismail Cawidu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari penelusuran, ada 10 situs berita palsu. Alamatnya ditambahi "--news.com" di belakang alamat situs berita nasional, misalnya kompas.com--news.com.
Situs yang dipalsukan itu adalah antaranews.com, beritasatu.com, detik.com, inilah..com, kompas.com, liputan6.com, merdeka.com, republika.com, tempo.co, dan tribunnews.com.
Alamat kompas.com dengan mudah diakses. Namun, alamat kompas.com--news.com saat diakses cuma halaman kosong. Padahal, saat diakses pada Selasa lalu, situs palsu itu masih memajang beberapa berita, tetapi diragukan kebenarannya.
Situs-situs berita palsu, lanjut Ismail, sejak Rabu sore tidak bisa diakses lagi. Pemblokiran atas dasar pengaduan dan laporan masyarakat. Situs palsu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Ismail, pemblokiran harus melewati pengaduan dan pelaporan dari masyarakat serta surat permintaan kepada ISP. Prosesnya berbeda dengan pemblokiran situs pornografi/pornoaksi yang tak memerlukan pelaporan masyarakat.
Yang masih misterius nya pelaku kejahatan ini sangat sulit ditemukan meskipun telah dilacak IP nya.
Quote: DUGAAN PELAKU
Pakar teknologi informasi Onno Widodo Purbo melalui e-mail mengungkapkan, berdasarkan pengecekan dengan perintah Linux, yakni whois, pembuat --news.com diduga di Amerika Serikat.
"Hasil pengecekan saya sementara menunjukkan, kompas.com--news.com dipegang oleh orang California," katanya.
Pelacakan dengan perintah whois relatif mudah untuk menemukan terduga pembuat subdomain palsu --news.com. Memblokir situs palsu mudah dilakukan, yang sulit justru menangkap pelaku di luar negeri. Diperlukan dukungan Kementerian Luar Negeri dan Interpol sebagai pihak yang bisa bergerak. Aksi Kemkominfo sebatas sisi teknis yang mencakup wilayah dalam negeri (domestik).
Menurut pakar digital forensik Ruby Alamsyah, pelaku bisa dilacak lewat alamat internet protocol (IP). Yang sulit ialah memburu pelaku dengan asumsi orang itu cepat menghilang.
Dilihat dari perspektif aturan, lanjut Ruby, kemunculan situs- situs berita bohong itu melanggar UU ITE. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap KUHP terkait penipuan dan fitnah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tim cyber crime masih menyelidiki situs-situs berita palsu itu. Pemilik dan atau pengelola situs berita nasional yang alamatnya dipalsukan sampai sekarang belum ada yang melapor ke Polri. Sejauh ini, belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan. (BRO/ART/ICH)
Jadikan politik indonesia damai dan bersih
Dan jangan mudah percaya dengan hal hal yang tidak benar dan berhati-hatilah
Quote: SUMBER~
Belakangan ini masyarakat banyak yang terganggu sama gosip gosip pilpres yang saling menjatuhkan masing masing kubu.
Dan coba di teliti ternyata situ situs palsu itu menggunakan domain --news.com yg dipasang diakhir nama situs.
Namun atas pengaduan masyarakat kini situs situs tersebut sudah ditindak tegas.
Quote: PEMBLOKIRAN
JAKARTA, KOMPAS.com — Situs berita beralamat tambahan "--news.com" yang memalsukan situs berita nasional, Rabu (30/7), sudah tidak bisa lagi diakses karena diblokir. Permintaan pemblokiran berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada penyedia jasa internet (ISP) melalui surat resmi.
"Tadi siang, pukul 12.00, sudah kami kirim surat permintaan kepada ISP agar nama domain tidak bisa diakses," kata Ismail Cawidu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari penelusuran, ada 10 situs berita palsu. Alamatnya ditambahi "--news.com" di belakang alamat situs berita nasional, misalnya kompas.com--news.com.
Situs yang dipalsukan itu adalah antaranews.com, beritasatu.com, detik.com, inilah..com, kompas.com, liputan6.com, merdeka.com, republika.com, tempo.co, dan tribunnews.com.
Alamat kompas.com dengan mudah diakses. Namun, alamat kompas.com--news.com saat diakses cuma halaman kosong. Padahal, saat diakses pada Selasa lalu, situs palsu itu masih memajang beberapa berita, tetapi diragukan kebenarannya.
Situs-situs berita palsu, lanjut Ismail, sejak Rabu sore tidak bisa diakses lagi. Pemblokiran atas dasar pengaduan dan laporan masyarakat. Situs palsu melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Ismail, pemblokiran harus melewati pengaduan dan pelaporan dari masyarakat serta surat permintaan kepada ISP. Prosesnya berbeda dengan pemblokiran situs pornografi/pornoaksi yang tak memerlukan pelaporan masyarakat.
Yang masih misterius nya pelaku kejahatan ini sangat sulit ditemukan meskipun telah dilacak IP nya.
Quote: DUGAAN PELAKU
Pakar teknologi informasi Onno Widodo Purbo melalui e-mail mengungkapkan, berdasarkan pengecekan dengan perintah Linux, yakni whois, pembuat --news.com diduga di Amerika Serikat.
"Hasil pengecekan saya sementara menunjukkan, kompas.com--news.com dipegang oleh orang California," katanya.
Pelacakan dengan perintah whois relatif mudah untuk menemukan terduga pembuat subdomain palsu --news.com. Memblokir situs palsu mudah dilakukan, yang sulit justru menangkap pelaku di luar negeri. Diperlukan dukungan Kementerian Luar Negeri dan Interpol sebagai pihak yang bisa bergerak. Aksi Kemkominfo sebatas sisi teknis yang mencakup wilayah dalam negeri (domestik).
Menurut pakar digital forensik Ruby Alamsyah, pelaku bisa dilacak lewat alamat internet protocol (IP). Yang sulit ialah memburu pelaku dengan asumsi orang itu cepat menghilang.
Dilihat dari perspektif aturan, lanjut Ruby, kemunculan situs- situs berita bohong itu melanggar UU ITE. Selain itu, ada juga pelanggaran terhadap KUHP terkait penipuan dan fitnah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tim cyber crime masih menyelidiki situs-situs berita palsu itu. Pemilik dan atau pengelola situs berita nasional yang alamatnya dipalsukan sampai sekarang belum ada yang melapor ke Polri. Sejauh ini, belum ada pihak yang bisa dimintai keterangan. (BRO/ART/ICH)
Jadikan politik indonesia damai dan bersih
Dan jangan mudah percaya dengan hal hal yang tidak benar dan berhati-hatilah
Quote: SUMBER~
Link: http://adf.ly/qiw3X