Senin Pekan Depan 3 in 1 Kembali Diberlakukan
Quote: Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana mengaktifkan kembali aturan 3 in 1 di jalan Jakarta mulai Senin, 4 Agustus 2014. Sebelumnya sistem ini dinonaktifkan sejak Senin, 28 Juli 2014, karena sepinya aktivitas di Ibu Kota akibat libur Lebaran dan cuti bersama.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penerapan kembali sistem ini pada Senin mendatang karena sebagian besar aktivitas di Jakarta sudah kembali normal. Sampai saat ini, kata Rikwanto, kondisi lalu lintas di Jakarta masih lengang. Titik-titik ramai kendaraan hanya terjadi di jalan sekitar objek-objek wisata, kawasan perbelanjaan, terminal bus, dan beberapa stasiun kereta api.
"Kami perkirakan pada Senin besok sebagian besar penduduk Jakarta sudah mulai bekerja, walaupun tidak semuanya," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juli 2014.
Pada hari biasa, aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB-19.00 WIB. Kawasan 3 in 1 berlaku pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said.
SUMBER
Quote: Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana mengaktifkan kembali aturan 3 in 1 di jalan Jakarta mulai Senin, 4 Agustus 2014. Sebelumnya sistem ini dinonaktifkan sejak Senin, 28 Juli 2014, karena sepinya aktivitas di Ibu Kota akibat libur Lebaran dan cuti bersama.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penerapan kembali sistem ini pada Senin mendatang karena sebagian besar aktivitas di Jakarta sudah kembali normal. Sampai saat ini, kata Rikwanto, kondisi lalu lintas di Jakarta masih lengang. Titik-titik ramai kendaraan hanya terjadi di jalan sekitar objek-objek wisata, kawasan perbelanjaan, terminal bus, dan beberapa stasiun kereta api.
"Kami perkirakan pada Senin besok sebagian besar penduduk Jakarta sudah mulai bekerja, walaupun tidak semuanya," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juli 2014.
Pada hari biasa, aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB-19.00 WIB. Kawasan 3 in 1 berlaku pada beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said.
SUMBER
Link: http://adf.ly/qi2XK