SITUS BERITA TERBARU

[Serial Lawakan Update Terus] Gugatan Prabowo ke MK (1): Kami Menang 50,25%

Sunday, July 27, 2014
http://www.beritasatu.com/nasional/1...nang-5025.html

Quote:
Minggu, 27 Juli 2014 | 07:00 Email
Gugatan Prabowo ke MK (1): Kami Menang 50,25%


Tim Advokat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan alat bukti saat mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/7) malam. Antara/Reno Esnir

Jakarta – Calon presiden Prabowo Subianto bersikeras pihaknya telah memenangi pemilihan presiden 9 Juli 2014 meskipun hasil rekapitulasi resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kubu Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemenang.

Dalam keputusannya pada 22 Juli, KPU menyatakan Jokowi menang dengan keunggulan 8,42 juta suara atau unggul 53% lebih.

"Bahwa rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan termohon (KPU) adalah SALAH, sedangkan seharusnya dalam hal (ini) termohon jujur mandiri dan tidak memihak kepada pasangan calon nomor urut 2," demikian petikan bunyi gugatan Prabowo.

"Maka perolehan suara yang benar menurut berita acara formulir C1 KWK KPU (dan seterusnya)... adalah sebagaimana rekapitulasi berikut:

Nomor urut/ nama pasangan calon/suara/ %
1. H Prabowo Subianto – Ir. HM Hatta Rajasa 67.139.153 50,25%
2. Ir. H Joko Widodo – Drs. HM Jusuf Kalla 66.435.124 49,74%
Jumlah: 133.574.277

Dengan hasil penghitungan sendiri itu, menurut dokumen gugatan di MK tersebut, pasangan Prabowo-Hatta mengklaim unggul 704.029 suara atas Jokowi-Kalla.

"Bahwa oleh karenanya, beralasan hukum bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pemohon (Prabowo-Hatta) sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014," bunyi permohonan itu.

Penulis: Heru Andriyanto/HA


http://www.beritasatu.com/nasional/1...an-jokowi.html

Quote: Minggu, 27 Juli 2014 | 07:11 Email
Gugatan Prabowo ke MK (2): KPU Berkomplot dengan Jokowi


Calon presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataannya sebelum pengumuman pemenang pilpres oleh KPU, di Jakarta pada 22 Juli 2014. Prabowo menolak hasil rekapitulasi suara pilpres. (sumber: AFP Photo / Bay Ismoyo)

Jakarta – Dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan pasangan calon presiden/wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terang-terangan menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membantu pasangan lawan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla dengan cara yang curang.

Seperti diketahui, pada 22 Juli lalu KPU menetapkan Jokowi sebagai presiden terpilih dengan perolehan suara 70.997.833 dibandingkan 62.576.444 suara yang didapat Prabowo, atau selisih 8.421.389 suara.

"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara .... diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh termohon (KPU) baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pasangan nomor 2," bunyi permohonan tersebut.

Baca juga: imbauan SBY agar semua pihak hormati keputusan KPU dan perayaan kemenangan Jokowi.

Cara-cara melawan hukum itu "Berupa perbuatan melakukan kecurangan dan pelanggaran serus, yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 saja, dan sebaliknya merugikan pemohon (Prabowo-Hatta)."


http://www.beritasatu.com/nasional/1...s-jakarta.html

Quote: Minggu, 27 Juli 2014 | 08:00 Email
Gugatan Prabowo ke MK (3): Coblosan Ulang di 5.802 TPS Jakarta


Warga perumahan Metro Tangerang saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilpres di TPS 20, Pondok Pucung, Karang Tengah, Banten, Rabu (16/7).(sumber: Antara/Lucky R)

Jakarta – Seperti banyak diramalkan sebelumnya, kubu Prabowo Subianto menghendaki dilakukannya pencoblosan ulang di 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta dan TPS-TPS di provinsi lain yang mereka anggap telah dicurangi oleh kubu Joko Widodo (Jokowi).

"Termohon (Komisi Pemilihan Umum) sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu provinsi dan atau Panwaslu kabupaten – kota agar melakukan klarifikasi dan atau pemungutan suara ulang atas permasaahan Daftar Pemilih Khusus Tabahan (DPKTb)," bunyi petikan permohonan Prabowo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Prabowo mengklaim bahwa di Jakarta banyak pemilih tambahan atau DPKTb ini yang tidak memenuhi syarat tetapi diperbolehkan memberikan suara, dan menurutnya suara itu menguntungkan kubu Jokowi.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU memerintahkan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Jakarta, dan seluruhnya kembali dimenangkan oleh Jokowi.

Baca juga: Prabowo tuduh KPU berkomplot dengan Jokowi.

Pilpres 2014 menurut klaim Prabowo melalui kuasa hukumnya, "sarat dengan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, yang secara kasat mata berlangsung di depan mata pasangan calon lainnya."

Selain pemungutan suara ulang di ribuan TPS Jakarta, Prabowo juga menuntut hal yang sama di seluruh TPS di Jawa Timur yaitu di Kabupaten Sidorajo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

Kemudian pencoblosan ulang di 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, 2 TPS di Maluku Utara, 2 TPS di Bali dan di seluruh TPS di 12 kabupaten di Papua.

Penulis: Heru Andriyanto/HA


Pokoknya pemilu ulang , kalo ane kalah lagi, ya pemilu ulang lagi ulang terus sampe ane menang itu baru jujur dan adil Pilpres terjujur hanya terjadi di KL dengan DropBox dan di Sampang

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive