Wednesday, 23 July 2014, 06:34 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ranah dunia maya dihebohkan dengan munculnya petisi 'Tolak PKS di Pemerintahan' yang muncul di laman Change.org. Petisi itu digagas Agus Sutondo dari Depok yang menolak PKS masuk gerbong pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Munculnya tuntutan itu sebagai ekses rencana Jokowi yang akan bersilaturahim ke partai politik yang berseberangan dengannya di Pilpres 9 Juli lalu. Menurut dia, kunjungan itu sangatlah baik dan menunjukan sikap kenegarawan.
"Akan tetapi, untuk PKS harga mati terlarang untuk untuk dikunjungi! Terlepas dari apapun pertimbangan Pak Jokowi, tetap saja mereka patut dicurigai sebagai musuh dalam selimut. Lebih baik biarkan mereka oposisi sendirian dan dikucilkan di Parlemen," demikian argumen sang pembuat petisi.
Menurut Agus, sangat tidak penting dan tidak ada manfaat apapun bersilaturahim dengan PKS. "Karena mereka memiliki agenda terselubung dan tersembunyi di NKRI. Jangan pernah beri kesempatan serta peluang apapun untuk PKS! Karena di momentum tertentu terbiasa sering menggigit dan menyebarkan virus berbahaya."
Dia melanjutkan, masih sangat hangat dan akan teringat selamanya, bagaimana PKS menyerang secara membabi buta di saat musim kampanye pilpres. Mereka, kata Agus, menyebarkan isu SARA yang bisa membahayakan persatuan dan kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini!
"Semoga Pak Jokowi bisa mengerti dan memahami perasaan para pendukungnya, karena akan banyak yang merasa tidak setuju jika Pak Jokowi membuka pintu untuk PKS. Lantaran sudah sangat nyata dan fakta PKS selalu berusaha menusuk dari depan dan di belakang yang mengancam persatuan Indonesia!"
Dia melanjutkan, petisi ini bertujuan untuk melawan lupa, atas apa yang telah dilakukan PKS yang sangat jauh dari nilai menghargai dan menghormati perbedaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga dijadikan salah satu pertimbangan agar Pak Jokowi tegas, memaafkan boleh tapi tidak untuk melupakan
"PKS jangan pernah diajak kompromi ataupun diajak bergabung, jangan pernah buka peluang apapun dan jangan beri kesempatan walau secuil pun di dalam pemerintahan yang baru."
http://www.republika.co.id/berita/na...i-pemerintahan
agus sutondo.... agus sutondo.... cringg....
yeahhhh.... ternyata agus sutondo itu :
Quote:
17 Anggota DPRD Depok Terlibat Korupsi Akan Masuk Penjara
Jumat, 15 Desember 2006 19:16 WIB | 287 Views
Depok (ANTARA News) - Kejari Kota Depok, Bambang Bachtiar menegaskan, jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kekuatan hukum kasus korupsi 17 anggota DPRD Kota Depok, maka pihaknya akan segera mengeksekusi masuk penjara.
"Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi tersebut," katanya di Depok, Jumat.
Ia belum bisa memastikan kapan keputusan MA itu akan keluar, karena hal tersebut menyangkut instutusi lain, sehingga pihaknya tidak dapat menentukan batas waktunya. "Ini semua tergantung keputusan MA," katanya.
Ia juga mengatakan, terhadap kasus tersebut janganlah menilai Kejari Depok lambat, karena ada proses hukum yang masih harus dilaluinya.
"Janganlah masyarakat diombang-ambingkan oleh opini yang berkembang saat ini, yang menilai kinerja Kejari yang lambat," katanya.
Terkait kasasi ke MA tersebut, Kejari Depok telah mengirimkan surat kontra memori kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 30 Oktober 2006.
Dalam kontra memori tersebut pihaknya menekankan agar ke-17 anggota DPRD kota Depok tersebut dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama satu tahun penjara.
PN Cibinong pada 24 Januari 2006 lalu telah memutuskan para terdakwa diganjar hukum kurungan selama dua tahun, potong masa tahanan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Para terpidana lalu mengajukan banding ke PT Jabar. Di PT Jabar pada 13 Juli 2006, keluar putusan bahwa para terpidana divonis satu tahun penjara. Kemudian para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui awal kasus korupsi 17 mantan anggpta Dewan ini terungkap atas laporan sejumlah LSM Depok pada tahun 2005 kepada Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, Polda memutuskan menahan 17 anggota Dewan pada Mei 2005.
Para terpidana, tersebut adalah Naming D Bothin yang saat ini menjabat ketua DPRD dan M Hasbullah Rahmad (Ketua Badan Kehormatan Dewan) masing-masing harus membayar Rp378,6 juta dan Rp378,9 juta. Ma`rup Aman ketua fraksi partai Golkar (Rp 210,1 juta), Mazhab HM ketua Persatuan Bangsa(Rp 331,9 juta), Kusdiharto saat ini menjabat sebagai ketua Komisi D (Rp 202,3 juta). Ratna Nuriana sekretaris fraksi partai Golkar (Rp 172,7 juta).
Selanjutnya, Sutadi (mantan ketua DPRD) diminta membayar Rp386,9 juta, Bambang Sutopo (Rp 292,9 juta), Bambang Prihanto (Rp 177,9 juta), Mansyuria (Rp 176,8 juta), Rafi Ahmad (Rp 396,7 juta), Sasono (Rp 165,9 juta), Damanhuri (Rp 179,4 juta)Hiras Tony Hutapea (Rp 278,7 juta), Agus Sutondo (Rp 176,4 juta ), Christian Silaban (Rp165,1 juta), Haryono (Rp 178 juta).(*)
http://www.antaranews.com/berita/488...-masuk-penjara
dan orang partai manakah si agus sutondo ini??
partai mana... partai mana yah itu orang..... yeahhhh...criiingggg...
Quote:
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Depok ke Kejati Jabar
Sebanyak 17 anggota dan mantan anggota DPRD Depok yang diduga terlibat kasus korupsi Rp 9,5 miliar, Kamis ini (3/3) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ke-17 tersangka kasus korupsi dana APBD ini telah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Mereka kami panggil ke Polda, Kamis (3/3) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, untuk bersama-sama ke Bandung naik bus polisi," tandas Anton Wahono, kasat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya, Rabu (2/3) sore. Sebelumnya, Anton mengatakan, berkas perkara kasus penyelewengan dana APBD Depok yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD masa bakti 1999-2004 yang ia kirim ke Kejati Jawa Barat telah dianggap selesai (P21). Sebelumnya, berkas perkara ini telah dua kali dikembalikan Kejati Jawa Barat untuk dilengkapi.
Menurut Anton, para tersangka yang merupakan tim penyusun APBD Kota Depok, harus lengkap seluruhnya (17 dari 21 orang tersangka), untuk dapat diserahkan ke Kejati Jawa Barat. "Untuk itu, kami telah meminta kuasa hukum untuk dapat menghadirkan seluruh tersangka," tandas Anton.
Dari 21 orang tersangka korupsi, tiga orang adalah oknum TNI dan satu orang terkena stroke permanen. Ketiga orang oknum TNI tersebut adalah M Amin, Saliman Mirja, dan Sumaris Sudamara). Anton mengatakan, untuk para tersangka yang berasal dari TNI, pihaknya menyerahkan pengurusan perkara ke kesatuan masing-masing. Sedangkan untuk anggota yang terkena stroke, Erwin Limbong, ia tidak akan menyerahkannya ke Kejati.
"Tersangka sudah dicek oleh dokter dari Polri, dan memang betul terkena stroke, ia bahkan sudah sulit untuk bicara," kata Anton lagi. Apabila ada beberapa orang yang tidak dapat hadir, penyerahan terpaksa ditunda. "Kami akan kirim surat panggilan kepada tersangka yang tidak hadir," ujar Anton. Bila tidak hadir sampai dua kali pemanggilan, mereka akan dijemput paksa. "Tidak perlu tunggu lama-lama," tegasnya. Sebelum penyerahan berkas ini, Anton menjelaskan, penyidik dari Direskrimksus telah memeriksa lebih dari 20 saksi. "Untuk saksi yang terakhir adalah saksi ahli," kata Anton.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ke-20 anggota dan mantan anggota DPRD serta satu sekretaris DPRD dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan dana anggaran rutin APBD senilai Rp 9,5 miliar. Uang ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun 2002. Para tersangka menggunakannya untuk mencicil rumah pribadi, membayar tagihan telepon, PAM, listrik, perawatan mobil, dan asuransi kematian.
Diduga, seluruh anggota dewan menerima uang dalam jumlah yang sama, sebesar Rp 88 juta. Polisi menemukan indikasi kuat mereka sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi ini karena mereka semua masuk dalam panitia anggaran. Polda Metro Jaya menetapkan Wali Kota Depok, Badrul Kamal, sebagai saksi. Wali Kota dinilai sebagai eksekutif yang mengetahui dan menyetujui proposal anggaran yang diajukan Panitia Anggaran DPRD Depok. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus ini dibagi dalam tiga bagian, satu BAP untuk sekretaris dewan, satu BAP untuk enam tersangka selaku ketua dan wakil ketua panitia anggaran, dan satu BAP untuk dua belas tersangka anggota panitia anggaran.
Nama-Nama Para Tersangka Kasus Korupsi APBN DPRD Depok
1. Sutadi (mantan ketua DPRD dari FPDIP)
2. Naming Botin (ketua DPRD, Fraksi Golkar)
3. M Hasbullah (mantan wakil ketua DPRD, FPAN)
4. Bambang Sutopo (PK)
5. Bambang Prihanto (PAN)
6. Mansuria (Fraksi Madani)
7. Mazab (PPP)
8. Rafie Ahmad (PPP)
9. Machruf Aman (Golkar)
10. Ratna Nuryana (Golkar)
11. Sasono (PDIP)
12. Damanhuri (PPP)
13. Kusdiharto (PAN)
14. Tony Hutapea (Fraksi Madani)
15. Agus Sutondo (PDIP)
16. CPS Silaban (PDIP)
17. Haryono (PAN)
Data : Satuan Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya
Sumber : (c22) Republika Online, Jakarta
http://www.silaban.net/2005/03/03/ka...-kejati-jabar/
yah beginilah akhir alkisah kemunculan sebuah petisi menolak PKS di pemerintahan
sebuah motif sok suci dari seorang busuk hati dan tak amanah
dan mungkin ini dapat ditiru juga sama para BSH nya PKS untuk fokus caci maki PKS , fitnahin PKS , berbohong demi kemunduran PKS , nyalakan api kebencian bangkitkan kekuatan roh jahat dalam diri , semoga hati para BSHnya PKS menjadi plong