SITUS BERITA TERBARU

[Kekalahan memalukan] IPW: Mundur dari Proses Pilpres, Polri Harus Periksa Prabowo

Wednesday, July 23, 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri diminta memeriksa calon presiden Prabowo Subianto terkait keputusannya menarik diri dari proses pilpres. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto tersebut disinyalir melakukan pelanggaran pidana Pasal 245 UU Pilpres.
"Polri harus bertindak tegas menghentikannya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pernyataannya, Selasa(22/7/2014).
Dalam ayat 2 Pasal 245 UU Pilpres disebutkan, Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 50 miliar
dan paling banyak Rp100 miliar.

Indonesia Police Watch (IPW) lanjut Neta menyayangkan sikap Prabowo yang tidak ksatria
dan tidak menggambarkan sikap kenegarawanan itu.
Sebab, sikap tersebut bisa memprovokasi dan menjadi ancaman bagi situasi kamtibmas di seluruh
Indonesia yang sepanjang proses Pemilu dan Pilpres 2014 sudah berjalan sangat kondusif.
Dalam pidatonya Prabowo mengatakan, ia berjalan di atas penegakan hukum.
"Tugas Polri akan makin berat, setelah capres Prabowo (tanpa cawapres Hatta Radjasa) menolak pelaksanaan dan menarik diri dari proses Pilpres 2014. Setidaknya ada dua tugas berat Polri. Pertama, mengantisipasi gejolak sosial politik di masyarakat pascapenolakan Prabowo. Kedua, Polri harus memproses Prabowo secara pidana. Sebab menurut ayat 1 Pasal 245 UU Pilpres, menarik diri atau mundur dari proses pilpres adalah kejahatan demokrasi. Prabowo akan terancam pidana penjara dan denda," kata Neta.
Mundur dari proses pilpres menurut Neta adalah sebuah kejahatan demokrasi dan persoalan serius. Polri harus mencermatinya agar tidak menjadi gangguan kamtibmas. Menarik diri dari
proses pilpres membuat Prabowo kehilangan kesempatan untuk mempersoalkan kekalahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK)..
"Jika Prabowo ngotot tetap mempersoalkan kekalahannya ke MK, IPW berharap masyarakat tidak terpancing dengan kondisi ini dan Polri diharapkan bertindak profesional dalam menjaga situasi kamtibmas, seperti yang sudah dilakukannya selama ini," ujarnya.

sumber

Haruskah berakhir seperti ini...?????????????

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive