SITUS BERITA TERBARU

DPR Desak Seluruh Perusahaan Bayar THR

Tuesday, July 22, 2014

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mendesak seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan.

Pasalnya sesuai dengan aturan Permenakertrans No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan seharusnya THR bagi buruh sudah keluar dan paling lambat hari ini.

"Mendesak seluruh perusahaan yang ada untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerjaanya," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Rieke juga menambahkan selain pekerja tetap dan tidak tetap yang berhak memperoleh THR, para pekerja rumah tangga maupun profesi lainnya yang patut dan layak agar diberikan THR. Selain itu Kemenakertrans, Gurbernur dan Bupati/Walikoya harus serius mengawasi permasalahan THR. (gn/vc/pc) sumber

Perusahan harus memberi THR setidaknya 500 ribu kepada setiap karyawan dan THR terakhir di beri tanggal 24 JULI 2014 THR ituh HAK para pekerja GANS !!

SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive