Quote:
JAKARTA - Harri Budi S, Hakim Ketua dalam persidangan dengan terdakwa oknum Brimob Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan, Saiful Anwar (32), memutuskan hukuman 6 tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan sodomi terhadap FF bocah 5 tahun di Ciracas.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara, masing-masing, dikurangi masa tahanan," Kata Hari Budi Setianto, saat memberikan putusan di ruang Sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (1/8/2013).
Budi menjelaskan, putusan yang di jatuhkan hakim kepada keduanya, merupakan hasil pertimbangan lantaran keduanya belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, serta mereka mempunyai tanggungan keluarga serta dinilai masih berumur muda, selain itu juga kedua terdakwa tersebut di vonis enam tahun penjara. Keduanya juga di ganjar diwajibkan membayar kerja Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Yang memberatkan adalah karena atas perbuatan terdakwa itu, korban menjadi menderita tekanan secara psikis," katanya
Usai pembacaan putusan vonis, hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan jaksa mengenai banding. Keduanya mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
"Saya berikan waktu tujuh hari untuk fikir-fikir," kata Budi.
Diberitakan, kasus sodomi ini terjadi pada Februari 2013, keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.
Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Eko yang merupakan anggota Polri dan Saipul yang bekerja sebagai kuli bangunan, sempat melakukan teror terhadap keluarga korban di rumahnya.
sumber
diperiksa di RS Polri hasilnya ? -
diperiksa di RS Cipto Mangunkusumo hasilnya ? +
dasaar rumah sakit mahoo
JAKARTA - Harri Budi S, Hakim Ketua dalam persidangan dengan terdakwa oknum Brimob Briptu Nugroho Eko Krismianto (34) dan seorang kuli bangunan, Saiful Anwar (32), memutuskan hukuman 6 tahun penjara lantaran telah terbukti melakukan sodomi terhadap FF bocah 5 tahun di Ciracas.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara, masing-masing, dikurangi masa tahanan," Kata Hari Budi Setianto, saat memberikan putusan di ruang Sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (1/8/2013).
Budi menjelaskan, putusan yang di jatuhkan hakim kepada keduanya, merupakan hasil pertimbangan lantaran keduanya belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya, serta mereka mempunyai tanggungan keluarga serta dinilai masih berumur muda, selain itu juga kedua terdakwa tersebut di vonis enam tahun penjara. Keduanya juga di ganjar diwajibkan membayar kerja Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Yang memberatkan adalah karena atas perbuatan terdakwa itu, korban menjadi menderita tekanan secara psikis," katanya
Usai pembacaan putusan vonis, hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan jaksa mengenai banding. Keduanya mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
"Saya berikan waktu tujuh hari untuk fikir-fikir," kata Budi.
Diberitakan, kasus sodomi ini terjadi pada Februari 2013, keluarga korban melapor adanya tindak kekerasan seksual yang dialami FF ke Polres Jakarta Timur yang selanjutnya dilakukan visum di RS Polri Kramatjati. Namun dari hasil yang didapat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Karena merasa tidak puas, kemudian keluarga korban kembali melakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo dengan didampingi anggota Polres Jakarta Timur. Hasilnya, korban positif mengalami tindak kekerasan seksual.
Sementara itu tersangka pelaku sodomi yakni Eko yang merupakan anggota Polri dan Saipul yang bekerja sebagai kuli bangunan, sempat melakukan teror terhadap keluarga korban di rumahnya.
sumber
diperiksa di RS Polri hasilnya ? -
diperiksa di RS Cipto Mangunkusumo hasilnya ? +
dasaar rumah sakit mahoo