Kesehatan adalah suatu hal yang berharga bagi kita. Namun ketika tubuh mulai terserang berbagai penyakit, maka tak ayal kita harus mengocek dana lebih untuk mengatasinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Artinya, ketika tubuh tidak lagi sehat, maka bagaimana kita bisa hidup produktif ?
Selain itu, kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Apalagi pembiayaannya harus ditanggung sendiri (out of pocket) dalam sistem pembayaran pelayanan kesehatan tunai (fee for service). Seiring semakin canggihnya teknologi kesehatan, maka terjadi kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang semakin sulit diatasi.
Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung pembangunan kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan bagi seluruh penduduk terutama mereka yang berekonomi menengah kebawah.
Sebagaimana Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana Jaminan Kesehatan merupakan program prioritas yang akan dikembangkan untuk mencapai kepesertaan Semesta. Arah pencapaian kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan pada akhir 2014 telah ditetapkan menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Untuk itu maka pemerintah telah melaksanakan program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat ). Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial. Awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama program ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/ASKESKIN maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Sasaran program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi : Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008, gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai �peserta non-kartu�), semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH), semua penderita penyakit Thalasemia mayor serta semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (Penyedia Pelayanan Kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakup agar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah: Puskesmas dan jaringannya serta Rumah Sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas.
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan rawat inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan tingkat lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III dan pelayanan gawat darurat.
b. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.
Dan yang harus diperhatikan adalah selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan, tidak boleh dikenakan biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.
sumber : www.tnp2k.go.id , http://www.ppjk.depkes.go.id/, id.wikipedia.org
Selain itu, kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Apalagi pembiayaannya harus ditanggung sendiri (out of pocket) dalam sistem pembayaran pelayanan kesehatan tunai (fee for service). Seiring semakin canggihnya teknologi kesehatan, maka terjadi kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan yang semakin sulit diatasi.
Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung pembangunan kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan bagi seluruh penduduk terutama mereka yang berekonomi menengah kebawah.
Sebagaimana Undang-Undang No. 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana Jaminan Kesehatan merupakan program prioritas yang akan dikembangkan untuk mencapai kepesertaan Semesta. Arah pencapaian kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan pada akhir 2014 telah ditetapkan menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).
Untuk itu maka pemerintah telah melaksanakan program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat ). Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial. Awalnya dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama program ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin). Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/ASKESKIN maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Sasaran program Jamkesmas adalah masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi : Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008, gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai �peserta non-kartu�), semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH), semua penderita penyakit Thalasemia mayor serta semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (Penyedia Pelayanan Kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakup agar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah: Puskesmas dan jaringannya serta Rumah Sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas.
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan rawat inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan tingkat lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III dan pelayanan gawat darurat.
b. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.
Dan yang harus diperhatikan adalah selama peserta Jamkesmas menerima pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai ketentuan, tidak boleh dikenakan biaya oleh FASKES dengan alasan apapun.
sumber : www.tnp2k.go.id , http://www.ppjk.depkes.go.id/, id.wikipedia.org