SITUS BERITA TERBARU

KPU Bantah Ubah Format Debat karena Intervensi Jokowi-JK

Wednesday, June 11, 2014
Quote:
Komisi Pemilihan Umum membantah mengubah format debat karena permintaan tim pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Perubahan format itu telah disepakati bersama dua tim pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

"Kami rapatnya bersama berdua (tim pasangan calon). Kami sampaikan, 'Formatnya begini. Setuju tidak? Ini susunan. Lima kali debat susunannya begitu'. Rapat itu dihadiri oleh tim masing-masing pasangan calon," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Arief menanggapi laporan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang melaporkan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan debat kandidat. KPU dinilai Pasal 30 UU Pemilihan Presiden.

Arief mengatakan, KPU tidak akan berani memutuskan untuk mengubah format debat tanpa membahasnya terlebih dulu dengan semua peserta pemilu. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar yang digunakan dalam pelaporan itu. Menurut dia, pihaknya telah melaksanakan debat seperti perintah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Sebelumnya, tim Prabowo-Hatta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU terkait penyelenggaraan debat capres. Habiburahman menilai penyelenggaraan debat melanggar UU Pilpres Pasal 39. Berdasarkan keputusan KPU, ada pengurangan jatah debat capres dari semula seharusnya tiga kali menjadi hanya dua kali.

KPU menetapkan, dari lima debat, debat capres yang sebelumnya tiga kali menjadi dua kali. Sementara debat pasangan capres dan cawapres digelar dua kali, dan satu kali lagi debat antarcawapres.

SUMBER


KPU sudah klarifikasi berarti sudah clear yah masalah format debat capres?
Jadi yang katanya mau dilaporkan apa kabar?
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive