Sumber
JAKARTA, KOMPAS.com â?? Asosiasi Advokat Merah-Putih (AAM-P), relawan pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, melaporkan empat akun sosial media yang diduga mengunggah dan menyebarluaskan foto-foto dokumen rahasia pemberhentian Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira.
Ketua Umum AAM-P Suhardi Somomoeljono menyebut salah satu pemilik akun tersebut berinisial UY.
"Kita laporkan orang yang punya situs ini, inisialnya UY. Tapi, itu masih didalami ya, ini kan soal cyber crime," ujar Suhardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Dalam kesempatan tersebut, Suhardi pun menunjukkan surat bukti laporan dengan terlapor berupa alamat tautan akun-akun sosial media yang diduga mengunggah dan menyebarkan foto. Namun, Suhardi enggan secara jelas menyebutkan latar belakang UY.
"Kita sepakat dengan penyelidik jangan menyebut nama orang dulu karena kalau kesebut orang itu lari. Nanti penyelidik kesulitan," ujarnya.
Suhardi pun mendesak Polri meneliti keaslian surat tersebut. Jika terbukti surat itu asli, lanjutnya, TNI dan Polri perlu mengusut oknum pembocor surat tersebut dan mengadilinya di peradilan militer.
Anggota AAM-P Toni Tahta Singarimbun mengatakan, terduga pelaku telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik dan penyebaran foto ini masuk dalam kategori kejahatan dunia maya (cyber crime). Dia menduga pihak tersebut sengaja memanfaatkan momentum pemilu untuk menyebarkan isu negatif karena usia akun-akun itu terbilang muda, dibuat sejak April dan Juni.
Siapakah UY
JAKARTA, KOMPAS.com â?? Asosiasi Advokat Merah-Putih (AAM-P), relawan pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, melaporkan empat akun sosial media yang diduga mengunggah dan menyebarluaskan foto-foto dokumen rahasia pemberhentian Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira.
Ketua Umum AAM-P Suhardi Somomoeljono menyebut salah satu pemilik akun tersebut berinisial UY.
"Kita laporkan orang yang punya situs ini, inisialnya UY. Tapi, itu masih didalami ya, ini kan soal cyber crime," ujar Suhardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Dalam kesempatan tersebut, Suhardi pun menunjukkan surat bukti laporan dengan terlapor berupa alamat tautan akun-akun sosial media yang diduga mengunggah dan menyebarkan foto. Namun, Suhardi enggan secara jelas menyebutkan latar belakang UY.
"Kita sepakat dengan penyelidik jangan menyebut nama orang dulu karena kalau kesebut orang itu lari. Nanti penyelidik kesulitan," ujarnya.
Suhardi pun mendesak Polri meneliti keaslian surat tersebut. Jika terbukti surat itu asli, lanjutnya, TNI dan Polri perlu mengusut oknum pembocor surat tersebut dan mengadilinya di peradilan militer.
Anggota AAM-P Toni Tahta Singarimbun mengatakan, terduga pelaku telah melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik dan penyebaran foto ini masuk dalam kategori kejahatan dunia maya (cyber crime). Dia menduga pihak tersebut sengaja memanfaatkan momentum pemilu untuk menyebarkan isu negatif karena usia akun-akun itu terbilang muda, dibuat sejak April dan Juni.
Siapakah UY