TRIBUNNEWS.COM, SAMOSIR -Empat orang anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditangkap Satuan Reskrim Polres Samosirsaat bermain judi leng, Rabu (4/6/2016).
Keempatnya berinisial TS, JS, TS dan BS ditangkap aparat polisi saat bermain judi di kantor DPRD setempat di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 290.000.
Kapolres SamosirAKBP Andry Setiawan, mengatakan, hingga saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.
"Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," katanya.
Menurut Andry, para tersangka tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Ancaman di bawah 1 tahun bisa tidak ditahan, namun kasusnya tetap dilanjutkan," katanya. Dia mengatakan, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.( kompas.com)
Sumber
Dari inisial namanya disinyalir satu marga semua itu
Keempatnya berinisial TS, JS, TS dan BS ditangkap aparat polisi saat bermain judi di kantor DPRD setempat di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 290.000.
Kapolres SamosirAKBP Andry Setiawan, mengatakan, hingga saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Samosir.
"Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," katanya.
Menurut Andry, para tersangka tidak ditahan karena hanya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Ancaman di bawah 1 tahun bisa tidak ditahan, namun kasusnya tetap dilanjutkan," katanya. Dia mengatakan, penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat.( kompas.com)
Sumber
Dari inisial namanya disinyalir satu marga semua itu