http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...er.1.Juli.2014
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui rencana kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2014 mendatang.
Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, terdapat 6 golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik. Keenam golongan tersebut adalah Industri I-3 Non Go Public, Rumah Tangga R-2, Pemerintah P-2, Rumah Tangga R-1, Penerangan Jalan Umum P-3, dan Rumah Tangga R-1.
"Kenaikan per 1 Juli. Sekaligus tetapi bertahap setiap 2 bulan. Dengan tahapan itu kan tidak terlalu terasa," kata Jero seusai rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa (10/6/2014).
Menurut Jero, dengan kenaikan tarif listrik tersebut maka pemerintah dapat melakukan penghematan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun. Dengan demikian, anggaran subsidi listrik dapat berkurang dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 86,84 triliun.
Lebih lanjut, Jero memaparkan pihaknya telah menjelaskan kepada Komisi VII terkait alasan kenaikan tarif listrik. Ia menyebut industri go public dan golongan rumah tangga R-2 yang dianggap kelas menengah dan mampu secara finansial seharusnya tidak memperoleh listrik bersubsidi.
Rencana kenaikan tersebut diakui Jero memang akan menuai penolakan. Selain itu, pihaknya juga menolak usulan kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan, termasuk golongan 450 dan 900 VA.
"Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga masyarakat yang tidak mampu. Nanti dianggap tidak punya hati karena menaikkan tarif listrik 450 VA dan 900 VA yang notabene adalah masyarakat yang baru punya listrik. Saya ngotot tidak," kata Jero.
Berikut daftar golongan yang dikenakan penyesuaian tarif listrik.
1. Industri I-3 non-go public. Kenaikan listrik bertahap rata-rata 11,57 persen dengan penghematan sebesar Rp 4,78 triliun.
2. Rumah Tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA). Kenaikan listrik bertahap rata-rata 5,7 persen dengan penghematan Rp 0,37 triliun.
3. Pemerintah P-2 (di atas 200 kVA). Kenaikan bertahap rata-rata 5,36 persen dengan penghematan Rp 0,1 triliun
4. Rumah tangga R-1 (2.200 VA). Kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen dengan penghematan Rp 0,99 triliun.
5. Penerangan Jalan Umum P-3. Kenaikan bertahap rata-rata 10,69 persen dengan penghematan Rp 0,43 triliun
6. Rumah tangga R-1 (1.300 VA). Kenaikan bertahap rata-rata 11,36 persen dengan penghematan Rp1,84 triliun.
Jangkrik, lagi mau bulan puasa begini
Ngomong2 listrik ini sama kyk premium ya subsidinya misterius dan banyak kepentingan serta mafia2 yang bermain.
Kalo subsidinya dikurangi krn harga minyak / dolar naik berarti sebenernya subsidinya sama aja donk?
Trus kalau harga minyak dan dolar turun listrik ikut turun ngga ya?
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui rencana kenaikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2014 mendatang.
Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, terdapat 6 golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik. Keenam golongan tersebut adalah Industri I-3 Non Go Public, Rumah Tangga R-2, Pemerintah P-2, Rumah Tangga R-1, Penerangan Jalan Umum P-3, dan Rumah Tangga R-1.
"Kenaikan per 1 Juli. Sekaligus tetapi bertahap setiap 2 bulan. Dengan tahapan itu kan tidak terlalu terasa," kata Jero seusai rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa (10/6/2014).
Menurut Jero, dengan kenaikan tarif listrik tersebut maka pemerintah dapat melakukan penghematan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun. Dengan demikian, anggaran subsidi listrik dapat berkurang dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 86,84 triliun.
Lebih lanjut, Jero memaparkan pihaknya telah menjelaskan kepada Komisi VII terkait alasan kenaikan tarif listrik. Ia menyebut industri go public dan golongan rumah tangga R-2 yang dianggap kelas menengah dan mampu secara finansial seharusnya tidak memperoleh listrik bersubsidi.
Rencana kenaikan tersebut diakui Jero memang akan menuai penolakan. Selain itu, pihaknya juga menolak usulan kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan, termasuk golongan 450 dan 900 VA.
"Pemerintah punya kewajiban untuk menjaga masyarakat yang tidak mampu. Nanti dianggap tidak punya hati karena menaikkan tarif listrik 450 VA dan 900 VA yang notabene adalah masyarakat yang baru punya listrik. Saya ngotot tidak," kata Jero.
Berikut daftar golongan yang dikenakan penyesuaian tarif listrik.
1. Industri I-3 non-go public. Kenaikan listrik bertahap rata-rata 11,57 persen dengan penghematan sebesar Rp 4,78 triliun.
2. Rumah Tangga R-2 (3.500 VA-5.500 VA). Kenaikan listrik bertahap rata-rata 5,7 persen dengan penghematan Rp 0,37 triliun.
3. Pemerintah P-2 (di atas 200 kVA). Kenaikan bertahap rata-rata 5,36 persen dengan penghematan Rp 0,1 triliun
4. Rumah tangga R-1 (2.200 VA). Kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen dengan penghematan Rp 0,99 triliun.
5. Penerangan Jalan Umum P-3. Kenaikan bertahap rata-rata 10,69 persen dengan penghematan Rp 0,43 triliun
6. Rumah tangga R-1 (1.300 VA). Kenaikan bertahap rata-rata 11,36 persen dengan penghematan Rp1,84 triliun.
Jangkrik, lagi mau bulan puasa begini
Ngomong2 listrik ini sama kyk premium ya subsidinya misterius dan banyak kepentingan serta mafia2 yang bermain.
Kalo subsidinya dikurangi krn harga minyak / dolar naik berarti sebenernya subsidinya sama aja donk?
Trus kalau harga minyak dan dolar turun listrik ikut turun ngga ya?