JAYAPURA, KOMPAS.com � Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua, sedang menyiapkan pembuatan peraturan daerah tentang pelarangan peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Tuntutan masyarakat menjadi latar rencana penerbitan peraturan daerah ini.
"Kami merespons positif langkah ribuan masyarakat di Kabupaten Jayapura yang melakukan demo damai agar pemerintah daerah segera membuat perda tentang larangan peredaran minuman keras," ujar Bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw di Sentani, Kamis (11/7/2013). Seperti aspirasi masyarakat, peredaran minuman keras di daerah ini sudah meresahkan warga.
"Desakan masyarakat kepada pemerintah maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Jayapura diakui merupakan kebutuhan yang harus diakomodasi," tegas Mathius. Dia mengatakan kekerasan dalam rumah tangga, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta gangguan keamanan lain di daerah ini hampir semuanya bermula dari konsumsi minuman beralkohol.
Karenanya, kata Mathius, sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka eksekutif dan legislatif Jayapura akan berupaya segera merealisasikan peraturan daerah tersebut. "Pastinya kami dari pemerintah akan sangat mendukung permintaan atau keinginan dari masyarakat," tegas dia.
sumber
apakah keberanian di miliki jakowi ahok dan pemerintah DKI jakarta menyelamatkan generasi dan warga jakarta dari bahaya miras dan efek turunan yang di akibatkan konsumsi miras