JAKARTA - Evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh diperpanjang hingga 15 Oktober 2013 mendatang. Sebelum ada kesepakatan mengenai bendera Aceh, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta seluruh warga Aceh untuk tidak mengibarkan Bendera Bulan Bintang pada peringatan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, 15 Agustus mendatang.
"Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," ujar Zaini, seusai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dan DPR Aceh, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, polemik bendera Aceh itu bukanlah masalah besar. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak membesar-besarkan persoalan tersebut.
"Soal bendera, itu bukan soal yang harus dibesar-besarkan. Itu persoalan sedikit," lanjut mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Zaini mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terbaik terkait lambang dan bendera Aceh. Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan. Dia mengungkapkan, ada pemikiran baru terkait polemik bendera Aceh yang akan dicoba oleh kedua belah pihak yang berbeda pendapat.
Untuk itu, kata dia, perlu ada perpanjangan untuk masa tenang hingga dua bulan untuk kembali membahas qanun itu.
"Perlu ada penambahan waktu masa cooling down selama dua bulan. Kami akan melakukan pembahasan mengenai perubahan qanun," ujar Djohermansyah.
Evaluasi dan klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh tidak mencapai titik temu sejak April lalu. Pertemuan antara pemerintah pusat dengan pihak Aceh untuk membahas hal ini terakhir digelar pada Rabu, 24 Juli 2013, atau pekan lalu.
Gubernur Aceh dan DPRA menetapkan bendera Aceh sama persis dengan bendera GAM. Sementara itu, pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengubah bendera tersebut. Perubahan dapat dilakukan terhadap komposisi lambang atau warna.
"Yang penting tidak sama persis dengan bendera GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.(sumber)
Wahh,,, nggak seru nih,, masak ngalah,,,,
"Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," ujar Zaini, seusai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dan DPR Aceh, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, polemik bendera Aceh itu bukanlah masalah besar. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak membesar-besarkan persoalan tersebut.
"Soal bendera, itu bukan soal yang harus dibesar-besarkan. Itu persoalan sedikit," lanjut mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Zaini mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terbaik terkait lambang dan bendera Aceh. Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan. Dia mengungkapkan, ada pemikiran baru terkait polemik bendera Aceh yang akan dicoba oleh kedua belah pihak yang berbeda pendapat.
Untuk itu, kata dia, perlu ada perpanjangan untuk masa tenang hingga dua bulan untuk kembali membahas qanun itu.
"Perlu ada penambahan waktu masa cooling down selama dua bulan. Kami akan melakukan pembahasan mengenai perubahan qanun," ujar Djohermansyah.
Evaluasi dan klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh tidak mencapai titik temu sejak April lalu. Pertemuan antara pemerintah pusat dengan pihak Aceh untuk membahas hal ini terakhir digelar pada Rabu, 24 Juli 2013, atau pekan lalu.
Gubernur Aceh dan DPRA menetapkan bendera Aceh sama persis dengan bendera GAM. Sementara itu, pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengubah bendera tersebut. Perubahan dapat dilakukan terhadap komposisi lambang atau warna.
"Yang penting tidak sama persis dengan bendera GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.(sumber)
Wahh,,, nggak seru nih,, masak ngalah,,,,