Senin, 11 Agustus 2014 | 19:51 WIB
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim Advokat Merah Putih Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik Komisi Pemilihan Umum atas laporan Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Bareskrim Mabes Polri Senin (11/8/2014) dini hari. Husni melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik atas ucapannya akan menculik Husni.
"Kita akan melaporkan balik, beberapa orang dan media yang salah menuliskan tentang statement beliau (Taufik)," ujar Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Habiburokhman mengatakan, dia telah menghubungi Taufik dan mengkonfirmasi mengenai perkataannya saat orasi di depan gedung MK beberapa waktu lalu. Menurut Habiburokhman, Taufik membantah mengajak massa untuk menculik Husni.
"Yang dia bilang, 'kita tangkap ketua KPU, setuju?', kan begitu," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, ajakan untuk menangkap Husni yang diserukan oleh Taufik bukan lah suatu tindakan yang melanggar hukum. Ia menambahkan, wajar saja jika menuntut agar orang yang dianggap melakukan tindak pidana untuk ditangkap.
Habiburokhman menyamakan seruan tersebut menyerupai seruan rakyat kepada koruptor. Meskipun menuntut harus ditangkap, jelas Habiburokhman, yang berwenang untuk melakukannya tetaplah pihak kepolisian.
"Saat kami sedang melaporkan Ketua KPU dalam kasus tindak pidana, ya memang ada resiko penangkapannya, yang dilaporkan pak Fadli Zon soal pembongkaran kotak suara," kata Habiburokhman.
Laporkan Media
Selain melaporkan KPU, Habiburokhman juga melaporkan beberapa media massa yang memberitakan mengenai ucapan yang dilontarkan Taufik saat berorasi. Namun, ia enggan menyebutkan nama-nama media yang dimaksud.
"Kita lagi verifikasi, saya lagi sibuk disini (MK). Ada beberapa media, TV ada, cetak ada, yang akan kita laporkan ke Mabes Polri kemungkinan malam ini atau besok pagi," tuturnya.
KPU melaporkan ancaman "penculikan" yang ditujukan kepada Husni dengan pasal tentang delik penculikan. Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat internal bersama ketujuh komisioner KPU lainnya. Taufik dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP tentang ancaman penculikan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Taufik dalam orasinya di depan MK pada Jumat (8/8/2014) mengajak massa pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk menangkap Husni. "Kita tangkap Kamil Manik hari Senin, saudara-saudara. Apa kalian setuju?" serunya.
Husni dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pemilu presiden di MK pada Senin pagi. "Nanti pada hari Senin, kita akan hitung sama-sama sampai 50. Kalau Kamil Manik tidak keluar, kita akan kepung MK dari depan sampai belakang agar mau berhadapan dengan kita," lanjutnya saat itu.
Sumber : kompas
Link: http://adf.ly/r2RQ4
![bagikan ke facebook FB Share](http://4.bp.blogspot.com/-WBHTxQyLMuw/TkAMYLJhOSI/AAAAAAAAgO4/465lu0O7L7I/s1600/facebook.png)
![publikasikan ke twitter Twitter Share](http://1.bp.blogspot.com/-k5oTZ-w4qUo/TkAMX9prZmI/AAAAAAAAgOw/ALlB8FpXkjo/s1600/twitter.png)