Jakarta - Beberapa waktu lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang mobil mewah Ferarri karena mengebut di Tol Dalam Kota dari Semanggi ke arah Cawang tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap. Mobil sport bernilai miliaran rupiah itu belum memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB, hanya baru dilengkapi faktur pembelian saja.
Sama halnya dengan Ferarri, belakangan mobil Lamborghini B 1285 SPH yang dibawa Abraham Lunggana atau Haji Lulung ke kantornya di DPRD DKI, ternyata juga belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya. Bahkan, pelat nomornya itu juga belum terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya.
Fenomena orang kaya yang memamerkan kendaraan mewahnya tanpa surat-surat lengkap ini, mungkin baru sebagian kecil saja yang tertangkap langsung. Sebenarnya apa susahnya mengurus surat-surat kendaraan sesegera mungkin ke Samsat? Apakah pemilik kendaraan mewah ini mau menghindari pajak?
"Ya bisa saja seperti itu. Masa beli mobil miliaran bisa, bayar pajaknya nggak bisa? Saya juga nggak ngerti kadang kenapa dealernya itu sampai berlama-lama nggak diurus-urus pajaknya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2014).
Masalah kelengkapan surat-surat kendaraan pada mobil mewah ini, diaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto sebagai hal yang biasa dilakukan oleh oknum pemilik mobil mewah.
"Memang penyakit di mobil mewah itu tidak segera mengurus surat-suratnya," kata Rikwanto.
Ada juga yang menggunakan mobil tersebut di jalanan dengan menempelkan pelat nomor asal-asalan agar seolah-olah sudah laik jalan. Bahkan, ada pula yang sengaja tidak mengurus surat-suratnya agar terkesan baru keluar dari dealer
- "Padahal sudah setengah tahun keluar tapi nggak diurus-urus. Yang begitu juga ada," imbuhnya.
Kendaraan baru yang dikeluarkan dealer harus segera diurus surat-surat kelengkapannya seperti STNK dan BPKB agar laik jalan. Kendaraan tersebut juga harus segera didaftarkan ke Samsat supaya bisa memperoleh pelat nomor.
Kendaraan baru yang sudah memiliki pelat nomor yang sah sesuai dengan peruntukannya, sudah barang tentu memiliki STNK. Nah STNK ini akan diperpanjang setiap tahun dan 5 tahun sekali dengan pembebanan pajak kendaraan bermotor.
"Pajak mobil harga miliaran itu bisa puluhan juta pertahunnya pajaknya atau bisa jadi lebih mungkin," ucapnya.
Sumber http://news.detik.com/read/2014/08/2...-hindari-pajak
Jadi ingat kasus b 17 psd wowo swt wtf
Link: http://adf.ly/rZEWT