SITUS BERITA TERBARU

Rapat Banggar Setujui Kriteria Pemotongan APBNP

Saturday, June 14, 2014

Quote:TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR kriteria pemotongan belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp 43 triliun dalam rapat panitia kerja Badan Anggaran, Sabtu 14 Juni 2014. Pemotongan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 terdiri dari empat kriteria pemotongan.

"Ini masih keputusan panitia kerja, Senin akan ada pembahasan di masing-masing komisi dan mitra kerja," kata Wakil Ketua Badan Anggaran, Yasona Laoly saat memimpin rapat di gedung parlemen, Jakarta.

Menurut Laoly, kriteria pertama adalah pemotongan belanja barang dan perjalanan dinas. Target kedua adalah meminimumkan pemotongan belanja perjalanan dinas yang menjadi tugas fungsi pokok kementerian atau lembaga. Badan anggaran juga berencana menimimumkan pemotongan belanja bantuan sosial yang menjadi prioritas serta memangkas belanja modal.

Badan Anggaran DPR dan pemerintah kemarin menyepakati postur sementara Rancangan APBN Perubahan 2014 di mana pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L) tidak jadi sebesar Rp100 triliun seperti diberitakan sebelumnya, tapi menjadi Rp43,025 triliun saja. Dengan demikian, akan ada Rp56,97 triliun anggaran belanja K/L yang masih bisa dieksekusi di tahun ini.

Mengenai jumlah pemotongan, Laoly mengatakan tak akan diubah. Terhadap belanja yang tidak memenuhi kriteria atau tidak sesuai dengan rencana strategis, dapat direlokasi ke belanja lain yang memenuhi criteria.

Selain itu, kata Laoly, dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pemilihan presiden 2014, bila dalam pelaksanaannya dibutuhkan dukungan pendanaan tambahan, tetap dapat dilaksakann oleh pemerintah "Syaratnya sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun 2014," kata Laoly.

Setelah dibawa ke masing-masing komisi pada Senin pekan depan, persetujuan tersebut akan dibahas dengan gubernur Bank Indonesia, menteri keuangan, serta menteri Bappenas pada hari Selasa. Dijadwalkan, APBNP akan dibawa ke rapat paripurna pada Rabu, 18 Juni 2014.


Sumber
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive