Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri khusus perusahaan nonterbuka adalah mengikuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"KPPU usulkan agar jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," kata Jarman di Jakarta, Rabu (4/6).
Rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri mendapat penolakan dari Forum Asosiasi Industri (FAI).
FAI mengajukan gugatan ke KPPU karena menilai kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri (I3) khusus perusahaan terbuka memberatkan dan diskriminatif.
Pemerintah berencana menaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai Juli 2014 dengan target penghematan subsidi sebesar Rp 8 triliun.
Keenam golongan tersebut adalah industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap bulan.
Kedua, kenaikan tarif bagi rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan.
Lalu, golongan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan. Keempat, rumah tangga R1 (2.200 VA) secara bertahap rata-rata 10,43 persen.
Selanjutnya, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum P3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan.
Terakhir, pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan.
Sumber
"KPPU usulkan agar jangan ada perbedaan tarif antara perusahaan terbuka dan nonterbuka," kata Jarman di Jakarta, Rabu (4/6).
Rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri mendapat penolakan dari Forum Asosiasi Industri (FAI).
FAI mengajukan gugatan ke KPPU karena menilai kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri (I3) khusus perusahaan terbuka memberatkan dan diskriminatif.
Pemerintah berencana menaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai Juli 2014 dengan target penghematan subsidi sebesar Rp 8 triliun.
Keenam golongan tersebut adalah industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap bulan.
Kedua, kenaikan tarif bagi rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan.
Lalu, golongan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan. Keempat, rumah tangga R1 (2.200 VA) secara bertahap rata-rata 10,43 persen.
Selanjutnya, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum P3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan.
Terakhir, pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan.
Sumber