Hal ini tertulis secara jelas di Manifesto Gerindra Bab 8 Halaman 34,
"Hukum dan kemanusiaan tidak boleh
dipandang sebgai dua substansi yang terpisah. Maka,
adanya Pengadilan HAM merupakan sesuatu yang over
bodig (berlebihan)."
......
"Hukum disusun
antara lain untuk mengatur bagaimana warga negara
menjalankan hak-haknya sebagai pribadi."
maksudnya apa ini? apa hak-hak warga negara akan diatur dalam UU, itu mungkin spt Korut yang membatasi hak2 warga negaranya?
Aku ndak tahu, tetapi setahuku Hukum dan HAM dimana -mana dipisahkan (walaupun berkaitan, HAM dapat diwujudkan apabila negara dapat memberikan jaminan perwujudannya. Demikian pula bahwa demokrasi hukum dalam suatu negara hanya dapat terwujud apabila HAM ditegakkan.), krn jelas 2 hal yang berbeda.
Pelajari :
http://krisnaptik.wordpress.com/hanj...engadilan-ham/
http://syahidakda.blogspot.com/
Sumber:
http://partaigerindra.or.id/manifest...artai-gerindra
http://politik.kompasiana.com/2014/0...ia-656760.html
Berkomentar dan berdiskusilah dengan bijak.