SITUS BERITA TERBARU

[DUUAAAAARR] Tak Verifikasi Pemecatan Prabowo, Keputusan KPU soal Capres Akan Digugat

Wednesday, June 11, 2014



Quote:JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa akan menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu Presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan itu dinilai melanggar undang-undang karena tidak memverifikasi pemecatan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

"Kami akan menggugat keputusan KPU soal penetapan capres itu ke PTUN. Kami menilai KPU melanggar UU dalam keputusannya tersebut," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa sekaligus Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2014).

Dia mengatakan, keputusan KPU tersebut melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, UU Penyelenggara Pemilu memerintahkan KPU harus bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Nyatanya, kata dia, KPU tidak melakukan verifikasi atas syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela pada pencalonan Prabowo.

"KPU hanya mengandalkan surat dari kepolisian yang sangat mudah didapat itu. Padahal, sudah jadi rahasia umum Prabowo itu melanggar HAM," ujar Bahrain.

Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah saja, KPU di daerah melakukan verifikasi faktual terhadap administrasi yang disampaikan bakal calon.

Gugatan koalisi itu akan segera didaftarkan ke PTUN. Namun, Bahrain tidak menyebut kapan waktunya. "Kemarin kami masih menyiapkan berkas-berkas. Begitu selesai, akan langsung kami daftarkan gugatan," kata dia.

Salinan surat berisi keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) itu beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Di empat lembar surat itu tertulis mengenai pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI AD, ABRI, bangsa dan negara.

"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.

Hingga kini belum ada konfirmasi dari TNI tentang kebenaran isi surat tersebut. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menolak berkomentar tentang hal itu.

Penulis: Deytri Robekka Aritonang
Editor: Laksono Hari Wiwoho


Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/06/10/1430478/Tak.Verifikasi.Pemecatan.Prabowo.Keputusan.KPU.soal.Capres.Akan.Digugat

Kalau gugatan tsb dikabulkan di PTUN, lalu bagaimana dengan nasib capres no.1??

Trus nasib panasbung dan klg yg digaji 2,5jt/bln ???
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive