KPK memeriksa Cawapres Hatta Rajasa pada Rabu (10/6) pagi tadi. Hatta diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus KRL hibah dari Jepang pada 2006 dimana saat itu ia menjadi menteri perhubungan.
Hatta datang ke kantor KPK pukul 07.34 WIB. Ia ditemani dua orang stafnya.
Diberitkan, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
Penyidik menduga, sudah terjadi mark up (penggelembungan) biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Sumber
eng, ing, eng....
Hatta datang ke kantor KPK pukul 07.34 WIB. Ia ditemani dua orang stafnya.
Diberitkan, dalam kasus ini KPK telah menahan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro. Kasus ini terjadi saat Hatta Rajasa masih menjadi Menteri Perhubungan.
Kasus ini berawal ketika Jepang memberikan bantuan kereta api listrik pada Departemen Perhubungan tahun 2006-2007. Nilai proyeknya mencapai Rp 48 miliar. Diduga kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Saat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Rajasa.
Penyidik menduga, sudah terjadi mark up (penggelembungan) biaya transportasi pengiriman kereta tersebut mencapai 9 juta Yen. KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Soemino Eko Saputro sebagai tersangka.
Sumber
eng, ing, eng....