Sigmanews - Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) besok, jumat (23/08) akan melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik dan Dirjen Minerba ke KPK.
Menurutnya, Jero Wacik dan Dirtjen Minerba akan menyelewengkan UU Minerba 4/2009 dan Inpres 3/2013, dan karenanya, menurut APZI harus segera ditangkap.
�Apabila definisi �tertangkap tangan� dalam suatu tindak pidana adalah pelaku diketahui sedang melakukan suatu kejahatan, maka Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta jajaran, yang sedang menyelewengkan Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013, maka harus segera ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)�, seperti rilis yang diterima Sigmanews, Kamis (22/08).
�Turut ditangkap juga Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Dede I Suhendra, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Minerba (Tekmira) Retno Damayanti, dan peneliti senior Tekmira Darsa Permana. Tekmira �dimanfaatkan� menjustifikasi kebijakan yang tidak memihak rakyat banyak, tambah rilis tersebut.
Saat Dikonfirmasi, Sekjen APZI, Sihol Manullang, akan membeberkan semuanya besok di KPK. �Kami akan bentangkan data di KPK besok jam 10.00 WIB,� ujarnya melalui pesan singkat.
SUMBER
Waduh, Akhirny Nama Pak Jero Dibawah Juga...