Quote: ICW : Atut Semestinya Dituntut Hukuman Maksimal
Jakarta:Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan lembaganya kecewa dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Meski begitu, ia yakin KPK akan maksimal menuntut Ratu Atut di ujung persidangan.
Ratu Atut dituntut penjara sepuluh tahun dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum daerah Kabupaten Lebak, Banten. "Ini strategi KPK sebagai tuntutan pemanasan," kata Emerson saat dihubungi Senin 11 Agustus 2014.
Emerson mengatakan ada kasus lainnya yang belum diajukan ke pengadilan yang nantinya bisa memberatkan Atut. "Kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang."
Kasus korupsi, menurut Emerson adalah kejahatan luar biasa. "Tuntutannya juga harus luar biasa," kata dia. Maka, tuntutan untuk kejahatan korupsi harus tinggi agar menimbulkan efek jera.
ICW juga sepakat agar hak-hak politik koruptor sebagai warga negara dicabut. Misalnya, kata Emerson, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Selain itu, ICW mendorong agar Gubernur Banten non aktif ini tak boleh menerima fasilitas negara, seperti gaji, rumah dinas, dan tunjangan lainnya.
Dalam persidangan tersebut, ICW berharap agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberikan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. "Tapi kalau lebih tinggi ya lebih baik," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Edy Hartoyo menuntut Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Atut juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
SUMBER........
Yang ditakutkan, itu baru tuntutan, entar kalo udah sidang vonis bisa-bisa hukumannya kurang dari 10 tahun, itu namanya enggak adil!!!!!!!!
Jakarta:Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan lembaganya kecewa dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah. Meski begitu, ia yakin KPK akan maksimal menuntut Ratu Atut di ujung persidangan.
Ratu Atut dituntut penjara sepuluh tahun dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan umum daerah Kabupaten Lebak, Banten. "Ini strategi KPK sebagai tuntutan pemanasan," kata Emerson saat dihubungi Senin 11 Agustus 2014.
Emerson mengatakan ada kasus lainnya yang belum diajukan ke pengadilan yang nantinya bisa memberatkan Atut. "Kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang."
Kasus korupsi, menurut Emerson adalah kejahatan luar biasa. "Tuntutannya juga harus luar biasa," kata dia. Maka, tuntutan untuk kejahatan korupsi harus tinggi agar menimbulkan efek jera.
ICW juga sepakat agar hak-hak politik koruptor sebagai warga negara dicabut. Misalnya, kata Emerson, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Selain itu, ICW mendorong agar Gubernur Banten non aktif ini tak boleh menerima fasilitas negara, seperti gaji, rumah dinas, dan tunjangan lainnya.
Dalam persidangan tersebut, ICW berharap agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberikan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. "Tapi kalau lebih tinggi ya lebih baik," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Edy Hartoyo menuntut Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Atut juga diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan.
Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus ini, Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin.
SUMBER........
Yang ditakutkan, itu baru tuntutan, entar kalo udah sidang vonis bisa-bisa hukumannya kurang dari 10 tahun, itu namanya enggak adil!!!!!!!!
Link: http://adf.ly/r3Iyl