SITUS BERITA TERBARU

Sadis, Bapak Siksa Anak Tiri dengan Gorengan Panas

Sunday, June 30, 2013
[imagetag]
Sukabumi - Seorang bocah perempuan berinisial AAF (7) diduga menjadi korban tindakan kekerasan bapak tirinya berinisial H (43). Warga Kampung Bojong Sari Desa Cibunar Jaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi menderita luka-luka pada bagian wajahnya.

Bapak tirinya itu melukai wajah anak kecil berparas cantik itu dengan menempelkan gorengan tempe yang masih panas baru diangkat dari wajan. Aksi biadabnya belum selesai, setelah itu bocah yang sedang menangis menahan rasa sakit malah dilumuri sambal serta dilempar dengan gelas.

Keterangan yang dihimpun inilah..com tindakan kekerasan terhadap seorang anak terjadi setelah korban mengikuti acara kenaikan kelas beberapa hari lalu. Saat itu H yang juga pengangguran menanyakan perihal uang jajan pemberian ibunya sebesar Rp10 ribu.

Saat itu korban dengan polosnya menjawab uang jajannya telah habis. Kontan saja jawaban tersebut membuat H naik pitam hingga akhirnya marah-marah. Bahkan H yang dikenal cepat marah langsung menganiaya anak tirinya dengan menempelkan gorengan yang masih panas dan berminyak ke wajah korban.

Tindakan yang dilakukan H yang dikabarkan pengangguran ini tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Pasalnya, istri dan keluarga serta kerabat korban diancam pelaku bila melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada pihak kepolisian.

"Saat ini perkaranya sedang kami tangani dan anggota Unit Reskrim sedang menghimpun informasi. Juga kami akan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ibu korban,'' kata Kepala Polsek Nagrak Polres Sukabumi AKP Ujang Rohimin kepada wartawan akhir pekan ini.

Menurut Ujang saat ini korban berada di rumah salah satu kerabatnya dan dalam pengawasan pihaknya. Dalam waktu dekat, korban akan segera menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Sekarwangi Kecamatan Cibadak.

"Sedangkan pelaku, kami masih melakukan pengejaran. Karena saat rumahnya didatangi, pelaku sudah tidak ada di tempat," ujarnya.

Ujang menuturkan perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1,2 dan ayat 4 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Namun sekarang kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas perkara ini," tutur Ujang.

SUMBER
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share