Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Ditilang Karena Masuk Jalur Busway, Anggota DPR Tuding Pembatas Jalan Tidak Netral

Saturday, October 11, 2014



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Albert Kembau mendapatkan tilang setelah kendaraan yang digunakannya melaju melalui jalur busway di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin (5/10). Dalam pembelaannya setelah menerima tilang, ia menuding bahwa pembatas jalur (separator) yang memisahkan antara lajur normal dan lajur busway tidak netral dan penuh tendensi partisan.

Menurut Kembau, dirinya sudah melakukan yang terbaik menaati peraturan berkendara di jalan raya. Namun, pembatas jalur yang memisahkan kedua lajur memaksanya untuk mengambil keputusan sekejap untuk memilih berpindah lajur ke kiri atau kanan. Tak disadari, kendaraannya sudah berada di lajur busway.

"Saya protes keras. Seharusnya pembatas jalur tidak membuat saya harus memilih kiri atau kanan. Itu namanya pembatas jalan ini tidak netral! Saya ini kan pengguna jalan yang baik, seharusnya saya tidak dibatasi oleh pembatas itu. Ini melanggar hak saya, yang inginnya lurus saja tapi dipaksa memilih harus ikut lajur biasa atau lajur busway," ujarnya saat diwawancarai POS RONDA di kantornya di gedung DPR Pusat, pagi ini (6/10).

Saat dijelaskan bahwa lajur busway hanya diperuntukkan bagi bus Transjakarta atau bus umum lainnya, Kembau mengaku bahwa ia tidak mempermasalahkan mengenai keberadaan lajur khusus bus. Baginya, yang menjadi permasalahan adalah keberadaan pembatas jalur yang tidak netral tersebut.

Untuk itu, ia menyatakan akan membawa isu ini ke DPR. Kembau berencana akan mengajukan aturan yang dinamainya Rancangan Undang-Undang Netralitas Pembatas Jalan (RUU NPJ), untuk memastikan bahwa pembatas jalur tidak akan bisa memaksa masyarakat pengguna jalan raya untuk memilih lajur tanpa persetujuan mereka.

Usaha ini sepertinya akan mendapatkan kesulitan bahkan dalam tahap penyusunan RUU sendiri, karena diperkirakan sangat sulit untuk mengukur netralitas pembatas jalur, yang jelas-jelas bukan manusia ataupun mahkluk hidup. Pembahasan mengenai definisi netralitas dan potensi hukuman atas pelanggaran pun akan menjadi rumit.

"Itu bukan soal. Kalau memang bukan mahkluk hidup, saya akan ajukan undang-undang yang menganggap pembatas jalur itu mahkluk hidup. Masalah saya dan benda itu tidak selesai sampai di sini. Lihat saja. Kalian boleh bilang itu tidak penting, tapi saya ini anggota DPR. Yang tidak penting bisa saya buat jadi penting." papar Kembau.

Rencana tersebut mendapatkan kritik dari pengamat politik Forum Transparansi Demokrasi (FORTDEM) Robertinus Siagian. Menurutnya, kewenangan sebagai anggota badan legislatif seharusnya tidak digunakan untuk permasalahan dendam yang tidak penting dan tidak berdampak banyak pada kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan pembatas jalur, menurut Robertinus, merupakan urusan dinas perhubungan dan pemerintah daerah. Tidak ada urgensinya seorang anggota DPR mempermasalahkan netralitas pembatas jalan, selain untuk sekedar mencari perhatian.

"Bagi saya ini absurd. Untuk apa mempermasalahkan netralitas separator busway? Itu 'kan benda mati, tidak ada urgensinya. Bayangkan, dendam dengan benda mati lalu dia ingin ajukan undang-undang seperti itu. Kenapa yang macam begini bisa jadi anggota DPR, sih?" ungkap Robertinus kebingungan.

Robertinus mengharapkan agar anggota DPR lainnya bisa menetapkan skala prioritas atas legislasi atau perundang-undangan yang akan dibahas di sidang-sidang komisi maupun paripurna. Ia mengingatkan bahwa kinerja DPR periode lalu termasuk buruk, sebab cukup banyak RUU yang termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang masih belum sempat disahkan hingga berakhirnya masa jabatan 2009-2014.

"Jadi, uruslah rancangan legislasi yang bermakna. Jangan yang tidak penting kemudian dipaksa untuk menjadi penting," tutup Robertinus.


SUMBER

Anggota DPR KMPret nih

Dikutip dari: http://adf.ly/smUhC
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive