Ancam Jurnalis "Tempo" yang Beritakan Aset Setya Novanto(Ketua DPR Terpilih), Direktur Novanto Center Dikecam
Jumat, 3 Oktober 2014 | 22:38 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Direktur Novanto Center NTT, Muhammad Ansor, terhadap wartawan Tempo, Yohanes Seo, Jumat (3/10/2014) sore tadi.
Kecaman forum Academia NTT disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Jumat malam. Menurut juru bicara Forum Academia, Dominggus Elcid Li, kekerasan verbal tersebut merupakan tindakan arogan dan dapat menimbulkan ketakutan pada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjut Dominggus, ancaman direktur Novanto Center tersebut dipandang sebagai upaya menghalangi-halangi kerja jurnalistik, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia (HAM) serta menghormati kebhinekaan. Tindakan direktur Novanto Center itu dianggap menunjukkan bahwa pers dilihat sebagai "musuh" yang tidak boleh vokal.
Sebagai seorang wakil rakyat, lanjut dia, sudah semestinya direktur Novanto Center menghormati keberadaan pers. Apabila tidak setuju dengan pemberitaan oleh wartawan Tempo, harusnya memberikan sanggahan (hak jawab), bukannya mengancam.
"Oleh karena itu, kami mendesak kapolda NTT agar memproses yang bersangkutan sesuai Undang-undang yang berlaku agar tindakan seperti ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Dominggus.
Jumat, 3 Oktober 2014 | 22:38 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Direktur Novanto Center NTT, Muhammad Ansor, terhadap wartawan Tempo, Yohanes Seo, Jumat (3/10/2014) sore tadi.
Kecaman forum Academia NTT disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Jumat malam. Menurut juru bicara Forum Academia, Dominggus Elcid Li, kekerasan verbal tersebut merupakan tindakan arogan dan dapat menimbulkan ketakutan pada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjut Dominggus, ancaman direktur Novanto Center tersebut dipandang sebagai upaya menghalangi-halangi kerja jurnalistik, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia (HAM) serta menghormati kebhinekaan. Tindakan direktur Novanto Center itu dianggap menunjukkan bahwa pers dilihat sebagai "musuh" yang tidak boleh vokal.
Sebagai seorang wakil rakyat, lanjut dia, sudah semestinya direktur Novanto Center menghormati keberadaan pers. Apabila tidak setuju dengan pemberitaan oleh wartawan Tempo, harusnya memberikan sanggahan (hak jawab), bukannya mengancam.
"Oleh karena itu, kami mendesak kapolda NTT agar memproses yang bersangkutan sesuai Undang-undang yang berlaku agar tindakan seperti ini tidak terulang di kemudian hari," ujar Dominggus.
Diberitakan, seorang wartawan Tempo di Kupang, NTT,Yohanes Seo, diancam hendak dibunuh oleh Direktur Novanto Center, Muhammad Ansor karena menulis berita tentang gurita bisnis ketua DPR tepilih, Setya Novanto di Nusa Tenggara Timur, Yohanes Seo. wartawan Tempo yang bertugas di Kupang, diancam hendak dibunuh oleh Direktur Novanto Center, Muhammad Ansor.
Ansor yang juga adalah anggota DPRD Provinsi NTT periode 2014-2019, mengancam Yohanes terkait pemberitaan yang dilansir Tempo, Jumat, 3 Oktober 2013 dengan judul "Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT" dan berita lanjutan "Novanto Center Akui Gurita Bisnis Setya Novanto".
Sumber : Kompas
Jiwa-jiwa ORBA udah bangkit Rupanya , Mau bungkam PERS ...
Adili ...

Setya Novanto Ketua DPR Terpilih 2014 Terlibat Korupsi dalam kasus pengadaan e-KTP dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun di Kementerian Dalam Negeri.Kasus lainnya adalah kasus PON RIAU tahun 2012 yang menggunakan anggaran APBN serta dianggap terlibat dalam pembiayaan sengketa pilkada Gubernur Jawa Timur yang sempat terungkap dalam persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar.



Dikutip dari: http://adf.ly/sa1Sx


