Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jika DPR Tolak Perppu, Jokowi Diusulkan Gelar Referendum

Tuesday, October 21, 2014


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada yang diterbitkan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY) masih bisa dihadang parlemen. DPR memiliki hak penilaian objektif terhadap Perppu. Jika ditolak, maka Perppu tidak bisa diundangkan.

Andaikata ditolak, masih ada jalan lain yang bisa dilakukan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Lingkaran Survei Indonesia (LSI) mengusulkan agar Jokowi menggelar referendum jika DPR menolak Perppu Pilkada langsung.

"Jokowi bisa mengadakan referendum untuk menanyakan kepada masyarakat apakah ingin pilkada langsung atau melalui DPRD," ujar peneliti LSI Ardian Sopa di kantornya Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur Selasa (21/10/2014).

Menurutnya, meski tak diatur konstitusi, referendum menjadi jalan terbaik agar Pilkada tetap dilakukan secara langsung. Refendum menjadi salah satu cara daripada nantinya rakyat menggelar aksi unjukrasa besar-besaran dan mengganggu stabilitas pemerintahan Jokowi.

"Hasilnya nanti disepakati sebagai sebuah kebjiakan, seperti Timor Leste yang ingin merdeka sendiri dan akhirnya merdeka, jelasnya.

Pria lulusan Universitas Indonesia ini tak membantah jika referendum tersebut nantinya akan menciptakan perdebatan di tataran elite partai politik. Terlebih bagi Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai penyeimbang pemerintahan. Kebijakan referendum juga bisa menjadi polemik di kalangan pakar hukum.

"Biarlah menjadi polemik di masyarakat yang pada akhirnya pimpinan tertinggi yang menentukan apakah perlu melakukan referendum atau tidak," tutupnya.
KRI

Sumber

Referendum atau bubarkan DPR .. itu aja kuncinya

Dikutip dari: http://adf.ly/t5mgz
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive