Revolusi Mental Jadi Pembahasan Delapan Guru Besar di UI Depok –
perdesaansehat.com
"Peraturan Pemerintah tentang Sistem Kesehatan Nasional ditujukan untuk memastikan adanya tata kelola seluruh sumber daya kesehatan dan sumber daya pembangunan lainnya yang sangat
berpengaruh pada pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional sesuai amanah
UU no. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan yaitu
"meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu masyarakat untuk
hidup sehat, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang dapat
dicapai".
Saat ini kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2014 telah berjalan pelaksanaan amanah UU No 40 tahun 2003 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang Kesehatan melalui jaminan pelayanan pengobatan dan rehabilitasi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan target BPJS pada tahun 2019 dapat mencapai "Universal Coverage" dengan peserta
seluruh warga NKRI. Hal ini berarti BPJS menjadi lembaga yang menangani peserta asuransi
jaminan kesehatan yang terbesar di dunia.
Sementara kebutuhan sumber daya kesehatan dan peraturan tata kelola untuk pelaksanaan hal
tersebut sangat banyak. Mengingat rendahnya kinerja pemerintah dalam pembangunan
kesehatan berdasarkan status kesehatan dan derajat kesehatan rata-rata masyarakat
Indonesia yang tidaklah menggembirakan, di mana AKI, TFR dan AHH cukup rendah dibandingkan negara di ASEAN lainnya (Berdasarkan SDKI, Mit Term Review Bapppenas
dan Survey Lembaga Independen Dunia). Maka pelaksanaan SJSN bidang kesehatan oleh BPJS
harus dapat dipastikan tidak mengganggu tugas dan fungsi fasilitas kesehatan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan atau sebaliknya. Harus dipastikan pelaksanaan kedua kebijakan tersebut harus terintegrasi secara efektif dalam Sistem Kesehatan Nasional yang tepadu dan paripurna.
Penting untuk segera disikapi oleh pemerintahan saat ini adalah tentang SKN yang belum
mengakomodasi kendali terhadap lokasi dan alokasi pembangunan kependudukan melalui KB,
pelaksanaan SJSN bidang Kesehatan oleh BPJS, air bersih dan sanitasi oleh Kemeterian PU dan Gizi seimbang bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita oleh Kemeterian Pertanian yang
sangat berpengaruh pada peningkatan derajat
kesehatan masyarakat di suatu daerah. SKN saat ini layaknya "Rencana Strategis" Kementerian
Kesehatan semata yang mengatur seluruh sumber daya kesehatan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Kesehatan saja (Cukup ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan).
Hal ini tidak sesuai dengan tujuan SKN dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang
membutuhkan peran kementerian lainnya dan Pemda dalam pelaksanaannya sehingga
membutuhkan legalisasi yang kuat melalui Peraturan Pemerintah.
Hal ini tentunya akan mengakibatkan hambatan
terhadap pencapaian tujuan pembangunan kesehatan sesuai amanah UU No 36 tahun 2009
perdesaansehat.com
"Peraturan Pemerintah tentang Sistem Kesehatan Nasional ditujukan untuk memastikan adanya tata kelola seluruh sumber daya kesehatan dan sumber daya pembangunan lainnya yang sangat
berpengaruh pada pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional sesuai amanah
UU no. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan yaitu
"meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap individu masyarakat untuk
hidup sehat, agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya yang dapat
dicapai".
Saat ini kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2014 telah berjalan pelaksanaan amanah UU No 40 tahun 2003 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang Kesehatan melalui jaminan pelayanan pengobatan dan rehabilitasi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan target BPJS pada tahun 2019 dapat mencapai "Universal Coverage" dengan peserta
seluruh warga NKRI. Hal ini berarti BPJS menjadi lembaga yang menangani peserta asuransi
jaminan kesehatan yang terbesar di dunia.
Sementara kebutuhan sumber daya kesehatan dan peraturan tata kelola untuk pelaksanaan hal
tersebut sangat banyak. Mengingat rendahnya kinerja pemerintah dalam pembangunan
kesehatan berdasarkan status kesehatan dan derajat kesehatan rata-rata masyarakat
Indonesia yang tidaklah menggembirakan, di mana AKI, TFR dan AHH cukup rendah dibandingkan negara di ASEAN lainnya (Berdasarkan SDKI, Mit Term Review Bapppenas
dan Survey Lembaga Independen Dunia). Maka pelaksanaan SJSN bidang kesehatan oleh BPJS
harus dapat dipastikan tidak mengganggu tugas dan fungsi fasilitas kesehatan pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan dan atau sebaliknya. Harus dipastikan pelaksanaan kedua kebijakan tersebut harus terintegrasi secara efektif dalam Sistem Kesehatan Nasional yang tepadu dan paripurna.
Penting untuk segera disikapi oleh pemerintahan saat ini adalah tentang SKN yang belum
mengakomodasi kendali terhadap lokasi dan alokasi pembangunan kependudukan melalui KB,
pelaksanaan SJSN bidang Kesehatan oleh BPJS, air bersih dan sanitasi oleh Kemeterian PU dan Gizi seimbang bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita oleh Kemeterian Pertanian yang
sangat berpengaruh pada peningkatan derajat
kesehatan masyarakat di suatu daerah. SKN saat ini layaknya "Rencana Strategis" Kementerian
Kesehatan semata yang mengatur seluruh sumber daya kesehatan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Kesehatan saja (Cukup ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan).
Hal ini tidak sesuai dengan tujuan SKN dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan yang
membutuhkan peran kementerian lainnya dan Pemda dalam pelaksanaannya sehingga
membutuhkan legalisasi yang kuat melalui Peraturan Pemerintah.
Hal ini tentunya akan mengakibatkan hambatan
terhadap pencapaian tujuan pembangunan kesehatan sesuai amanah UU No 36 tahun 2009
tentang Kesehatan sekaligus dengan pelaksanaan amanah UU No 17 tahun 2007 tentang RPJPN
2005-2025, yaitu terwujudnya paradigma paradigma pembangunan nasional berwawasan kesehatan.
Selain hal tersebut, yang sangat mengkuatirkan saat ini adalah adanya perkembangan yang akan
bermuara pada adanya "diskriminasi" pelayanan
kesehatan yang lebih mengedepankan semangat
"transaksional" (Tarif) dibandingkan semangat
kepekaan "sosial" (Honor) pada hubungan pasien dengan tenaga kesehatan, sebagai akibat pola
rekruitmen dan kesejahteraan para profesional kesehatan yang harus melalui; mahalnya biaya pendidikan, ketidakpastian sistem karir dan rendahnya gaji sebagai aparatur negara.
Sedangkan berdasrkan kajian WHO diberbagai negara, 80 % keberhasilan pembangunan
kesehatan ditentukan oleh SDM Kesehatan itu sendiri.
Isue hal strategis di atas sangat membutuhkan komitemen dan kebijakan politik pemerintah
untuk melakukan rekonstruksi secara total SKN saat ini serta tata kelola SDM kesehatan dari
hulu sampai ke hilir dalam "tempo yang sesingkat-singkatnya"….. REVOLUSI KESEHATAN
– perdesaansehat.com
Hanibal Hamidi,
Praktisi Kesehatan
Revolusi Mental
Revolusi Mental Jadi Pembahasan Delapan Guru Besar di UI Depok
Selasa, 7 Oktober 2014 16:29 WIB
WARTA KOTA, DEPOK – Pusat Kajian Aksi Revolusi Mental (Permanen) menggelar dialog nasional tentang gagasan tentang revolusi kesehatan menuju revolusi mental, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jabar, Selasa, dengan
melibatkan pemateri delapan guru besar dari berbagai universitas yang ada di Indonesia.
Direktur Kajian Permanen, Rhugby Adeana S mengatakan kedelapan guru besar tersebut diantaranya adalah Prof Dr dr Muhammad Syafar (dari Universitas Hasanuddin), Prof dr HM Alimin Maidin (dari Universitas Hasanuddin), Prof Dr
Purnawan Junadi (Universitas Indonesia), Prof Dr Indrawati Lipoeta (Universitas Andalas).
"Selain dari perguruan tinggi, kami juga mengundang Asisten Deputi Uruan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Daerah Tertinggal Pak
Prof dr Hanibal Hamidi," ujarnya.
Ia mengatakan ada lima dasar yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kesehatan yakni penyediaan dokter tiap desa, penyedian bidan tiap desa, persoalan gizi, sanitasi dan air bersih.
Menurut dia, dalam acara tersebut pihaknya akan membahas persoalan kesehatan di Indonesia serta wacana revolusi mental maka perlu ada
rekonstruksi total di bidang kesehatan atau revolusi kesehatan.
"Karena menurut kami sumber daya manusia menjadi hal yang krusial di negara ini dan dampak dari kesehatan ialah pembangunan karakter mental anak bangsa," katanya.
Ia menuturkan, menjadi tantangan bagi Presiden Jokowi dalam mengatasi persoalan kesehatan di
Indonesia.
"Contohnya adalah hari ini negara kita tidak mampu mengatasi kemarau yang terjadi.
Akibatnya banyak desa terancam kekurangan air bersih," katanya. (Antara) Terkait#Revolusi Mental
Editor: Adi Kurniawan
Dikutip dari: http://adf.ly/sm0sj


