Bekas Kepala Satpol PP Jadi Tersangka Kasus Suap

Setelah dicopot dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja, Rusmiati kini resmi menjadi tersangka dugaan suap pendirian toko modern. Diduga banyak pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ikut kecipratan duit haram tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, mengatakan, sejak kasus ini mencuat di media, Kejaksaan sudah melangkah melakukan penyidikan. "Kami sudah menyita dua alat bukti dan menetapkan satu tersangka berinisial Rus," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014. Alat bukti yang disita berupa bukti transfer bank serta sejumlah alat bukti lainnya.
Ia mengatakan, meski penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Tim penyidik yang terdiri dari lima orang sudah melayangkan surat pemeriksaan. "Tim penyidik sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan. Jadi kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan," ujar Masyrobi.

Setelah dicopot dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja, Rusmiati kini resmi menjadi tersangka dugaan suap pendirian toko modern. Diduga banyak pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ikut kecipratan duit haram tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Masyrobi, mengatakan, sejak kasus ini mencuat di media, Kejaksaan sudah melangkah melakukan penyidikan. "Kami sudah menyita dua alat bukti dan menetapkan satu tersangka berinisial Rus," katanya, Ahad, 26 Oktober 2014. Alat bukti yang disita berupa bukti transfer bank serta sejumlah alat bukti lainnya.
Ia mengatakan, meski penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, pihaknya belum melakukan pemeriksaan. Tim penyidik yang terdiri dari lima orang sudah melayangkan surat pemeriksaan. "Tim penyidik sudah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan. Jadi kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan," ujar Masyrobi.
Pasal yang disangkakan kepada mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas itu adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi.
Mengenai dugaan keterlibatan pejabat lain, Masyrobi mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkannya dan masih ada sejumlah tersangka lain. Mengingat pendirian toko modern melibatkan sejumlah instansi dan pejabat lain di Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan Pemkab mempersilakan Kejaksaan maupun kepolisian menindaklanjuti kasus itu. Bupati mengatakan Rusmiati sudah mengembalikan uang suap senilai Rp 100 juta. Namun pengembalian uang suap tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Kuasa hukum Indomaret, Djoko Susanto, mengatakan kliennya menjadi korban pemerasan oleh sejumlah pejabat di Pemkab Banyumas. Kliennya mendirikan sejumlah toko modern di Banyumas, beberapa di antaranya belum ada izin usaha toko modern (IUTM). Kemudian beberapa pejabat meminta agar nama Indomaret diganti menjadi Toko Indo, sehingga tidak ditutup. "Namun permintaan tersebut bukan gratis. Klien saya diperas dengan harus membayar uang ratusan juta rupiah, pengiriman melalui sistem transfer," katanya.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/tPhYJ


