Bangun Bali subsidi petani
Kita semua makan nasi
Bukannya butuh reklamasi
Keputusan bau konspirasi,
penguasa pengusaha bagi komisi
Konservasi dikhianati
Bangun Bali tolak reklamasi
Bangun Bali tolak dibodohi
Rusak bumi dan anak negeri
Begitu lirik lagu berjudul Bali Tolak Reklamasi ciptaan Nosstress, grup band asal Pulau Dewata. Lagu ini dibuat saat mereka pertama kali berunjuk rasa menolak Tanjung Benoa.
Mereka prihatin soal rencana reklamasi Tanjung Benoa seluas 838 hektare. Ihwal rencana reklamasi itu mulai bergulir sejak dua tahun lalu saat PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) milik konglomerat Tommy Winata menandatangani kerja sama studi kelayakan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Bali.
Kerja sama itu dituding dalih atas nama Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuannya tidak lain mereklamasi wilayah konservasi Tanjung Benoa. daerah ini masuk ke dalam areal konservasi perairan sesuai Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
Menjelang 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan aturan baru bernomor 112/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Isi pasal 2 ayat 3 mengatur jelas reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi dan alur laut.
Namun peraturan presiden itu tetap dilangkahi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali saat LPPM Universitas Udayana mempresentasikan dua hasil studi kelayakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali. DPRD Bali menerbitkan rekomendasi tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bernomor 660.1/142781/DPRD.
"Rekomendasi inilah menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 2138/02-C/HK/2012," kata pegiat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sekaligus Koordinator For Bali Wayan Gendo Suardana kepada merdeka.com melalui telepon selulernya kemarin.
Surat Keputusan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika itu terbit tanpa pemberitahuan. Di hari yang sama, 26 Desember 2012, bupati Badung mengeluarkan surat nomor 523/3193 Dinas Perikanan dan Kelautan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan soal gambaran reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut di Kabupaten Badung, Bali. Awal tahun lalu ramai digunjingkan konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Tanjung Benoa.
Terbitnya dua surat dari gubernur Bali dan bupati Badung dinilai melanggar Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 ditambah peraturan nomor 122/2012. Rupanya rencana reklamasi itu mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.
Mereka menentang lantaran masuk wilayah konservasi perairan dan meminta gubernur membatalkan surat keputusan nomor 2138. "Karena mereka tidak bisa menjawab pertanyaan kami maka surat keputusan itu dibatalkan," kata Gendo.
sumber: http://www.merdeka.com/khas/ada-tomm...g-benoa-1.html
wahh tw dilawan
Link: http://adf.ly/soxuc
Kita semua makan nasi
Bukannya butuh reklamasi
Keputusan bau konspirasi,
penguasa pengusaha bagi komisi
Konservasi dikhianati
Bangun Bali tolak reklamasi
Bangun Bali tolak dibodohi
Rusak bumi dan anak negeri
Begitu lirik lagu berjudul Bali Tolak Reklamasi ciptaan Nosstress, grup band asal Pulau Dewata. Lagu ini dibuat saat mereka pertama kali berunjuk rasa menolak Tanjung Benoa.
Mereka prihatin soal rencana reklamasi Tanjung Benoa seluas 838 hektare. Ihwal rencana reklamasi itu mulai bergulir sejak dua tahun lalu saat PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) milik konglomerat Tommy Winata menandatangani kerja sama studi kelayakan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Bali.
Kerja sama itu dituding dalih atas nama Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuannya tidak lain mereklamasi wilayah konservasi Tanjung Benoa. daerah ini masuk ke dalam areal konservasi perairan sesuai Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
Menjelang 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan aturan baru bernomor 112/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Isi pasal 2 ayat 3 mengatur jelas reklamasi tidak dapat dilakukan di kawasan konservasi dan alur laut.
Namun peraturan presiden itu tetap dilangkahi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali saat LPPM Universitas Udayana mempresentasikan dua hasil studi kelayakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali. DPRD Bali menerbitkan rekomendasi tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM Universitas Udayana bernomor 660.1/142781/DPRD.
"Rekomendasi inilah menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 2138/02-C/HK/2012," kata pegiat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sekaligus Koordinator For Bali Wayan Gendo Suardana kepada merdeka.com melalui telepon selulernya kemarin.
Surat Keputusan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika itu terbit tanpa pemberitahuan. Di hari yang sama, 26 Desember 2012, bupati Badung mengeluarkan surat nomor 523/3193 Dinas Perikanan dan Kelautan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan soal gambaran reklamasi Pantai Tanjung Benoa dan Pulau Pudut di Kabupaten Badung, Bali. Awal tahun lalu ramai digunjingkan konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Tanjung Benoa.
Terbitnya dua surat dari gubernur Bali dan bupati Badung dinilai melanggar Peraturan Presiden nomor 45 tahun 2011 ditambah peraturan nomor 122/2012. Rupanya rencana reklamasi itu mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.
Mereka menentang lantaran masuk wilayah konservasi perairan dan meminta gubernur membatalkan surat keputusan nomor 2138. "Karena mereka tidak bisa menjawab pertanyaan kami maka surat keputusan itu dibatalkan," kata Gendo.
sumber: http://www.merdeka.com/khas/ada-tomm...g-benoa-1.html
wahh tw dilawan
Link: http://adf.ly/soxuc

