DPP Partai Golkar menyambut baik atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partai Politik (Parpol) yang berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Aturan itu menyebut, peserta Pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Penetapan kepesertaan Parpol dalam Pilkada berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol pasal 4, padal 23, dan pasal 29 ayat 1 (c)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Yorrys Raweyai, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Menurutnya, hingga saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan terdaftar dalam lembaran negara adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang dalam SK Kemenkumham No M.HH-01/AH/11/01 tanggal 23 Maret 2015.
"DPP Partai Golkar yang berhak untuk mengikuti Pilkada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," pungkas dia.
SUMBER (news.metrotvnews.com)
MANTAB BETUL
GOLKAR KUBU AGUNG LAKSONO MEMANG YANG SAH!
Link: http://adf.ly/1GExCv