
Pegawai negeri sipil pria diwajibkan membayar Rp 1 juta jika ingin menikah lagi. Tidak hanya itu, para PNS pria wajib membayar retribusi tersebut untuk setiap pernikahan setelah pernikahan yang pertama. Demikian aturan Kabupaten Lombok Timur di NTB.
"Aturan tersebut dikeluarkan untuk membuat poligami lebih sulit bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil," ujar Kharul Rizal, ketua DPRD lokal, yang mengesahkan aturan tersebut sebagaimana dinukil VoA.
Para PNS pria wajib membayar retribusi tersebut untuk setiap pernikahan setelah pernikahan yang pertama.
Poligami secara teknis legal di Indonesia, dengan syarat suami mendaftarkan pernikahan-pernikahannya dan menerima izin dari istri-istri sebelumnya.
Para aktivis hak-hak perempuan marah dengan aturan tersebut, dengan mengatakan hal itu mendorong poligami dan bahwa pemerintah daerah mencari keuntungan dari praktik tersebut.
"Gila sampai poligami telah menjadi sumber pendapatan daerah," ujar Baiq Zulhiatina, direktur Solidaritas Perempuan cabang lokal.
Bupati Mohammed Ali bin Dahlan, yang mendorong ide tersebut, bersikeras langkah itu akan membantu masyarakat.
"Jika seorang pria harus menyumbang Rp 1 juta, itu untuk warga di sini bukan untuk saya. Itu donasi untuk pembangunan rakyat," ujarnya.
EMBER
Makin akut aja nih jomlonya kalau ada peraturan macam nih
Dikutip dari: http://adf.ly/susvp


