TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengakui keterbatasan jumlah penyidik membuat KPK lamban dalam menetapkan politikus Partai Golongan Karya yang menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Menurut Busyro, KPK belum menindaklanjuti perkembangan hasil persidangan kasus korupsi yang membelit Setya.
"Hasil persidangan masih dalam tahapan, belum dilanjutkan karena keterbatasan penyidik," kata Busyro usai helatan Publish What You Pay di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2014. (Baca:Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT)
Busyro membantah lembaganya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi dalam penggelembungan anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012, sebagaimana beredar di kalangan wartawan pagi ini, Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut Busyro, belum saatnya KPK mengeluarkan Sprindik Setya. "Ya (belum saatnya). Yang beredar itu palsu. Media harus meluruskan karena bukan kami yang mengeluarkan," katanya.
"Hasil persidangan masih dalam tahapan, belum dilanjutkan karena keterbatasan penyidik," kata Busyro usai helatan Publish What You Pay di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2014. (Baca:Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT)
Busyro membantah lembaganya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi dalam penggelembungan anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012, sebagaimana beredar di kalangan wartawan pagi ini, Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut Busyro, belum saatnya KPK mengeluarkan Sprindik Setya. "Ya (belum saatnya). Yang beredar itu palsu. Media harus meluruskan karena bukan kami yang mengeluarkan," katanya.
Busyro menanggapi santai pernyataan kubu Prabowo Subianto yang menantang KPK membuktikan keterlibatan Setya. "Tak usah menantang, kami juga tak pernah menantang kok," kata dia.(Baca:Setya dan Fahri Dicurigai Mau Lumpuhkan KPK)
Satu kasus korupsi yang kerap dikaitkan dengan Setya adalah kasus korupsi PON Riau. Terkait perkara tersebut, penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Setya di gedung DPR pada awal 2013.
Majalah Tempo pernah memuat sejumlah kesaksian yang menyebut Setya menjadi tuan rumah pertemuan pada awal 2012. Tamunya antara lain Gubernur Riau Rusli Zainal juga politikus Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek itu. Pertemuan ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Olahraga Riau Lukman Abbas. Gelontoran duit Rp 9 miliar diduga mengucur dalam perjumpaan itu.
Pengacara Golkar, Rudy Alfonso, belum membalas pesan pendek saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan Setya dijadikan tersangka oleh KPK. Kepada Majalah Tempo ketika itu, Setya membantah terlibat. Dia mengaku tiba-tiba tahu namanya disebut di media massa. (Baca:KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR )
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis, 30 Januari 2014, Setya membenarkan didatangi Rusli Zainal beserta Lukman Abbas di kantornya pada Februari 2012 hanya untuk membahas pertemuan kader Partai Golkar se-Indonesia. "Bukan membahas soal PON Riau," katanya.
MUHAMAD RIZKI
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/sgKAG


