Sea World Tak Mengerti Apa Maunya Ancol

Presiden Direktur PT Sea World Indonesia Yongki E. Salim mengungkapkan upaya perpanjangan pengelolaan dan kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol tidak terjadi baru-baru ini saja. Upaya perpanjangan sudah pernah ia lakukan jauh sebelumnya.
"Kami sempat mengajukan upaya perpanjangan. Hal itu kami lakukan sekitar tahun 2010-2011," ujar Yongki saat ditemui Tempo di Sea World, Sabtu, 4 Oktober 2014.
Namun, kata Yongki, upaya itu tak pernah digubris oleh Ancol. Bahkan kata Yongki, hingga masalah kerja sama ini dibawa ke Badan Arbitrase Nasional.
Yongki melanjutkan, kajian-kajian rencana bisnis terkait dengan kelanjutan kerja sama pun tak pernah datang kepadanya. Padahal, kata dia, pihaknya terbuka untuk melakukan negosiasi terkait dengan syarat kerja sama yang baru nantinya.

Presiden Direktur PT Sea World Indonesia Yongki E. Salim mengungkapkan upaya perpanjangan pengelolaan dan kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol tidak terjadi baru-baru ini saja. Upaya perpanjangan sudah pernah ia lakukan jauh sebelumnya.
"Kami sempat mengajukan upaya perpanjangan. Hal itu kami lakukan sekitar tahun 2010-2011," ujar Yongki saat ditemui Tempo di Sea World, Sabtu, 4 Oktober 2014.
Namun, kata Yongki, upaya itu tak pernah digubris oleh Ancol. Bahkan kata Yongki, hingga masalah kerja sama ini dibawa ke Badan Arbitrase Nasional.
Yongki melanjutkan, kajian-kajian rencana bisnis terkait dengan kelanjutan kerja sama pun tak pernah datang kepadanya. Padahal, kata dia, pihaknya terbuka untuk melakukan negosiasi terkait dengan syarat kerja sama yang baru nantinya.
"Yang ada malah kami didesak untuk serahkan aset dulu. Nah, apa jaminan bagi kami bisa perpanjangan nantinya?" ujar Yongki bertanya-tanya.
Yongki menegaskan dirinya tahu bahwa kontrak kerja sama tak boleh langsung diperpanjang. Itulah kenapa upaya perpanjangan ia lakukan jauh-jauh hari, yang sayangnya tak digubris.
"Saya tak mengerti apa kemauan Ancol di balik hal ini. Saya tak mau berpikiran buruk," ujar Yongki. Yongkie tak menduga kerja sama dengan Ancol mencapai masalah hukum seperti sekarang.
Pada kontrak berjudul "Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengalihan Hak Atas Undersea World Indonesia di Taman Impian Jaya Ancol" tertanggal 21 September 1992 disebutkan bahwa Sea World mempunyai hak opsi untuk perpanjangan pengelolaan. Hal itu dijabarkan pada pasal 8 ayat 6.
Ayat 6 menyebutkan Sea World punya opsi memperpanjang masa pengelolaan selama 20 tahun lagi dengan mengajukan secara tertulis kepada Jaya Ancol paling lambat setahun sebelum masa perjanjian selesai. Perpanjangan itu juga akan diikuti dengan perjanjian baru.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Dikutip dari: http://adf.ly/scaDx


