Presiden SBY Teken Keppres
Pemberhentian Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com
Empat hari
sebelum pelantikan presiden baru,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) meneken keputusan presiden
(Keppres) pemberhentian Joko Widodo
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya Keppres itu, Jokowi
resmi tak lagi menjadi gubernur dan
selanjutnya tugas gubernur akan
dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah keluar, hari ini kalau tidak
Pemberhentian Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com
Empat hari
sebelum pelantikan presiden baru,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) meneken keputusan presiden
(Keppres) pemberhentian Joko Widodo
sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan adanya Keppres itu, Jokowi
resmi tak lagi menjadi gubernur dan
selanjutnya tugas gubernur akan
dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah keluar, hari ini kalau tidak
salah," kata Sekretaris Kabinet Dipo
Alam di kantor presiden, Kamis
(16/10/2014). Namun Dipo tidak ingat
nomor Keppres yang dikeluarkan
presiden itu.
Dengan diberhentikannya Jokowi,
Ahok akan menjadi Pelaksana Tugas
(Plt) Gubernur. Status itu akan
berubah setelah DPRD menggelar
sidang paripurna untuk mengesahkan
dia sebagai Gubernur DKI Jakarta.
sumber: https://indonesiasatu.kompas.com/rea...hentian.jokowi
selamat ya pak de
Dikutip dari: http://adf.ly/sui3q


