
Gamawan Tegaskan, Perppu Sudah Berlaku
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, telah berlaku dan sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang disahkan DPR beberapa waktu lalu.
Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Gamawan, dapat menggunakan Perppu sebagai landasan hukum untuk menyiapkan pelaksanaan pilkada di 2015.
"Saya sudah bicara dengan ketua KPU, KPU sudah bisa gunakan itu sebagai landasan hukum," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (6/10).
Menurut Gamawan, Perppu berlaku sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu KPU tidak perlu ragu untuk menggunakannya, walaupun masih terdapat kemungkinan ditolak DPR.
"UU Nomor 22 Tahun 2014 itu dicabut sampai dengan kita lihat nanti, apakah akan lolos diuji oleh DPR atau tidak. Kalau lolos ya jalan terus, bisa jadi undang-undang nanti Perppu itu. Saya tidak mau berandai-andai, mudah-mudahan DPR menyetujui," katanya.
Namun begitu, kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini, pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Perppu Pilkada ditolak DPR RI.
"Sebelum Perppu itu terbit, tentu kami sudah memertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, Perppu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR," kata Gamawan.(gir/jpnn)
Sumber
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak Perpu.
Jika Perpu ditolak DPR, maka Perpu tersebut tidak berlaku, dan Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu tersebut, yang dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.
Sumur
Dikutip dari: http://adf.ly/seeaC


