Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

KIP Desak Investigasi Batam Diumumkan

Wednesday, October 8, 2014

Ilustrasi

Masyarakat berhak untuk tahu. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan menimbulkan spekulasi.
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak hasil investigasi peristiwa penembakan terhadap empat anggota Yonif 134 Tuah Sakti oleh Brimob Polda Kepulauan Riau segera diumumkan, guna mencegah terjadinya spekulasi di masyarakat.

Komisioner KIP Rumadi Ahmad menyebutkan, setidaknya sudah dua kali pengumuman hasil investigasi ditunda tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, apa pun hasilnya, tim investigasi yang dibentuk Polri dan TNI harus segera mengumumkannya. "Masyarakat berhak untuk tahu. Penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan menimbulkan spekulasi-spekulasi dalam masyarakat," kata Rumadi, Senin (6/10). Lebih jauh ia menilai penundaan hasil investigasi terbilang aneh karena peristiwa bentrokan anggota Polri dan TNI sebenarnya persoalan yang sederhana dan akan dengan mudah bisa diungkap. "Kecuali kalau ada pihak-pihak yang memang dengan sengaja ingin memperumit persoalan karena ada hal yang jauh lebih besar di balik bentrok tersebut. Memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan atas peristiwa Batam merupakan kewajiban tim investigasi. Masyarakat punya hak untuk tahu sebagaimana dijamin UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengemukakan, publik sebenarnya sangat menunggu investigasi kasus Batam dilakukan tim independen. Meski sangat disayangkan kàrena ternyata tidak dibentuk tim independen, melainkan tim investigasi gabungan, Poengky mengapresiasi hal itu. "Meski hasilnya bisa saja tidak seakurat tim independen, tetapi kami menghormati adanya niat baik dari kedua institusi untuk menyelidiki kasus yang terjadi. Oleh karena itu, dalam mengungkapkan hasil investigasi kasus ini diharapkan setransparan mungkin," tuturnya. Ia menandaskan, "Jika memang ada aparat TNI yang bersalah, harus dibuka ke publik dan tidak perlu ditutup-tutupi. Demikian juga jika polisi bersalah, harus dibuka secara transparan."

Poengky mengingatkan, upaya menutupi kasus justru akan semakin merusak kepercayaan masyarakat dan membuat reformasi kedua institusi terhambat. Karenanya Poengky meminta bila investigasi telah selesai dilakukan, hasilnya harus dapat diketahui publik. "Publik jangan dibiarkan menunggu. Dengan menyampaikan hasil penyelidikan secara objektif, transparan, dan segera memproses kasus ini secara adil jika ada pihak yang dianggap bersalah, kepercayaan masyarakat akan pulih," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Poengky menyayangkan masih belum direvisinya UU Peradilan Militer. Dengan demikian, jika aparat TNI melakukan tindak kriminal tetap diproses di Mahmil, meski tindak pidana yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana militer. Agar investigasi berjalan baik dengan meminimalkan adanya impunitas atas kasus Batam, Komisi I serta Komisi III DPR sebagai partner TNI dan Polri ditegaskannya harus memonitor investigasi tersebut.

Sumber : http://sinarharapan.co/news/read/141...tam-diumumkan-

AYO TIM INVESTIGASI, UNGKAP KEBENARAN YANG ADA KE PUBLIK. JANGAN ADA YANG DITUTUPI DEMI ALASAN STABILITAS/KEAMANAN

PROSES SEMUA OKNUM YANG TERLIBAT, BAIK TNI ATAU POLRI. JIKA OKNUM POLRI SUDAH JELAS, MASUK PIDANA UMUM. JIKA DARI OKNUM TNI, PECAT DULU KEMUDIAN PROSES TINDAK PIDANANYA. KITA LIHAT MEREKA SEMUA MASIH PETANTANG PETENTENG GAK SETELAH SERAGAMNYA COPOT


Dikutip dari: http://adf.ly/si0nG
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive