Bid Humas PMJ - Ketiduran saat mau menyatroni rumah indekos di Jalan H. Ahmat, Beji, Depok, Fardella Watimena, 28 tahun, tertangkap warga. Diduga, pelaku yang menyatroni Rumah Indekos Enha II di Jalan H. Amat No. 47 RT 001/03, Kukusan, Beji, Depok kelelahan hingga tertidur.
Warga Bojong Gede ini akhirnya ditangkap pemilik indekos yang mengamati perilakunya melalui kamera CCTV. "Pelaku mengintip di kaca dan berusaha membuka pintu kamar tapi pintu dikunci dan pelaku pun kelelahan lalu tertidur di depan kamar kos di lantai 3," ungkap Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, Jumat (3/10/2014).
Supriyadi sang pemilik indekos melihat kamera CCTV mengamati aksi pelaku yang mencurigakan langsung menangkapnya. Pelaku sempat nyaris menjadi bulan-bulanan warga dan penghuni rumah indekos itu.
"Ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek Beji," papar AKP Johan. Pelaku rupanya sudah lebih dari dua kali beraksi. "Pelaku merupakan pemain spesialis pencuri kos di daerah Kukusan dan Pondok Cina. Ia melakukan aksinya sejak 4 bulan lalu seorang diri,"ujar AKP Syah Johan.
"Barang bukti yang kami amankan rekaman CCTV, 26 anak kunci rumah dan sebuah obeng," tambah AKP Syah Johan.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: http://humas.polri.go.id/berita/Page...-Dibekuk1.aspx
"Siapa pun anda, cintailah kopi mulai hari ini!"
Link: http://adf.ly/sfkG2
Warga Bojong Gede ini akhirnya ditangkap pemilik indekos yang mengamati perilakunya melalui kamera CCTV. "Pelaku mengintip di kaca dan berusaha membuka pintu kamar tapi pintu dikunci dan pelaku pun kelelahan lalu tertidur di depan kamar kos di lantai 3," ungkap Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, Jumat (3/10/2014).
Supriyadi sang pemilik indekos melihat kamera CCTV mengamati aksi pelaku yang mencurigakan langsung menangkapnya. Pelaku sempat nyaris menjadi bulan-bulanan warga dan penghuni rumah indekos itu.
"Ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek Beji," papar AKP Johan. Pelaku rupanya sudah lebih dari dua kali beraksi. "Pelaku merupakan pemain spesialis pencuri kos di daerah Kukusan dan Pondok Cina. Ia melakukan aksinya sejak 4 bulan lalu seorang diri,"ujar AKP Syah Johan.
"Barang bukti yang kami amankan rekaman CCTV, 26 anak kunci rumah dan sebuah obeng," tambah AKP Syah Johan.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: http://humas.polri.go.id/berita/Page...-Dibekuk1.aspx
"Siapa pun anda, cintailah kopi mulai hari ini!"
Link: http://adf.ly/sfkG2

