Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jokowi Didesak Realisasikan Aturan Turunan UUPA

Monday, October 20, 2014
BANDA ACEH - Presiden dan Wakil Presiden yang baru dilantik Jokowi-Yusuf Kalla didesak untuk segera merealisasikan aturan turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai dengan amanat perjanjian damai RI-GAM (MoU) Helsinky.

Hal tersebut disampaikan oleh puluhan aktivis yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh saat melakukan aksi, Senin (20/10/2014) di Simpang Lima, Banda Aceh.

"Jokowi harus mampu menyelesaikan ini semua, masyarakat aceh sudah lelah dipermainkan oleh Pemerintah Pusat, sekarang tugas Jokowi yang menyelesaikan ini semua, Jusuf Kalla juga salah satu tokoh yang mendamaikan Aceh, dan dia pasti mengetahui cara menyelesaikan ini semua," kata Direktur PaKAR, Muhammad Khaidir kepada acehonline.info di Banda Aceh.

Selain itu, Khaidir juga mendesak Jokowi-Yusuf Kala agar lebih mengutamakan Hak-hak dan kewajiban Aceh sesuai dengan UU Pemerintah Aceh. Karena masyrakat Aceh sudah lama menunggu janji pusat untuk menyelesaikan ini semua.

Muhammad Khaidir juga mendesak Pemeintahan Aceh untuk mempertegas sikap dan. memperbaiki Strategi dan tata cara serta menempatkan orang-orang yang berkapasitas didalam team loby sehingga Pemerintah Aceh tidak terkesan sekedar Tour Politik.

"Kami himbau kepada Legislator Aceh di Senayan untuk lebih Advokatif dan Responsif terhadap isu kedaerahan. Jangan asyik memberikan janji, ingat daerah sendiri, Masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada legislator di pusat, jadi jangan anda permainkan kepercayaan masyarakat," tegasnya

Sebelum melakukan aksi ke simpang lima, Para aktivis terlebih dahulu melakukan aksi ke depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan tujuan meminta pihak dewan untuk menandatangani petisi yang akan dibacakan. Namun setelah melakukan aksi beberapa jam di depan Gedung DPRA, namun tidak satupun dewan yang datang menjumpai mereka.

Berikut- lembaga-lembaga yang tergabung dalam PAKAR-Aceh: Paguyuban Aceh Singkil, Paguyuban IPPEMAS Sabang, Paguyuban IPELMAJA (Aceh Jaya), Paguyuban IPPAT(Aceh Timur), Paguyuban IPPAU (Aceh Utara), Paguyuban HIMAB (Aceh Besar), BEM Hukum Unsyiah, BEM Hukum Abulyatama, Pema Abulyatama, KAMMI Aceh Besar, Pema Unmuha, PEMA UBudiyah, BEM HIMALAYA Unmuha, MAPPA ACEH, Lembaga Survei Kritis, IMASKER Aceh, Himapas Aceh Singkil. (sumber)

Dikutip dari: http://adf.ly/t31jY
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive