DPR mengusulkan tarif pembuatan SIM dinaikkan pada 2015. Pembuatan SIM A, B dan C yang awalnya Rp 80 ribu hingga-Rp 120 ribu menjadi Rp 300 ribu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu MB setuju dengan kenaikan ini.
"Kenapa tidak setuju, coba bandingkan dengan di luar negeri di sana pembuatan SIM mahal," kata Restu kepada detikcom, Jumat (3/10/2014).
Namun Restu mengaku belum mengetahui berapa pastinya tarif pembuatan SIM A, B dan C yang akan berlaku nantinya. "Kalau itu saya belum tahu," katanya.
Restu mengatakan, penaingkatan tarif SIM akan membuat pelayanan pembuatan surat izin mengemudi ini lebih baik. "Kita kan selalu berpikir berbuat lebih baik dan lebih baik," katanya.
Kenaikan harga pembuatan SIM ini disebabkan dalam Rancangan APBN 2015 yang telah disepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri mencapai Rp 4,358 triliun. Dengan target PNBP sebesar itu, maka pemerintah harus menaikkan biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) mulai tahun depan.
"Berdasarkan kesepakatan Panja DPR, PNBP Kepolisian RI tahun anggaran 2015 disepakati Rp 4.358,5 miliar (Rp 4,35 triliun) dan BLU (Badan Layanan Umum) Polri disepakati Rp 530,3 miliar," kata anggota Banggar DPR Dolfi OFP saat membacakan hasil kesepakatan Panja, di Rapat Kerja dengan pemerintah, di ruang Banggar, Minggu (28/9/2014).
Dolfi mengatakan, untuk mengejar target PNBP tersebut, pemerintah diminta melakukan penyesuaian tarif pembuatan SIM A, B, dan C
"Agar pada 2015 pemerintah menetapkan penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C dari Rp 80.000-120.000 menjadi Rp 300.000," tutup Dolfi.
Selama ini tarif resmi pembuatan SIM didasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000
sumber
SIM A - C murah aja masih pada nembak , makin banyak nih yang ga punya sim
Dikutip dari: http://adf.ly/sZ6hA


