Beredar 'Sprindik' Sebut Setya Novanto Tersangka

Jakarta - - Beredar "Surat Perintah Penyidikan" Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Setya Novanto. Politikus Partai Golongan Karya yang baru saja dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu, menurut "Sprindik" tersebut, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012.
"Melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR," demikian tercantum di "Sprindik" itu.
"Sprindik" itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 25 September 2014. Setya di situ disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur gratifikasi bagi penyelenggara negara.
"Sprindik" tersebut disebar ke banyak wartawan ibu kota melalui email bambang.sukoco23@gmail.com, pada hari ini, 7 Oktober 2014 pukul 7.37 pagi. Di dalam email, terdapat tiga foto yang memuat foto "Sprindik" itu dari berbagai sudut pandang. Bambang Sukoco memang nama penyidik KPK.

Jakarta - - Beredar "Surat Perintah Penyidikan" Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Setya Novanto. Politikus Partai Golongan Karya yang baru saja dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu, menurut "Sprindik" tersebut, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional Riau XVIII pada 2012.
"Melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR," demikian tercantum di "Sprindik" itu.
"Sprindik" itu diteken Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 25 September 2014. Setya di situ disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur gratifikasi bagi penyelenggara negara.
"Sprindik" tersebut disebar ke banyak wartawan ibu kota melalui email bambang.sukoco23@gmail.com, pada hari ini, 7 Oktober 2014 pukul 7.37 pagi. Di dalam email, terdapat tiga foto yang memuat foto "Sprindik" itu dari berbagai sudut pandang. Bambang Sukoco memang nama penyidik KPK.
Bambang Widjojanto membantah lembaganya sudah mengeluarkan Sprindik atas nama Setya Novanto. Menurut Bambang, surat tanda dimulainya penyidikan suatu perkara itu bohong belaka. "Itu hoax," kata Bambang melalui pesan pendek BlackBerry Messenger, Selasa, 7 Oktober 2014.
Tapi di kasus korupsi PON Riau, nama Setya sudah sering disebut terlibat. Penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Setya di gedung DPR, pada awal 2013.
Majalah Tempo pernah memuat sejumlah kesaksian yang menyebut Setya menjadi tuan rumah pertemuan pada awal 2012. Tamunya antara lain Gubernur Riau Rusli Zainal—juga politikus Golkar—yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek itu. Pertemuan ini diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Olahraga Riau Lukman Abbas. Gelontoran duit Rp 9 miliar diduga mengucur dalam perjumpaan itu.
Pengacara Golkar, Rudy Alfonso, belum membalas pesan pendek saat dimintai tanggapan mengenai "Sprindik bodong" ini. Kepada Majalah Tempo ketika itu, Setya membantah terlibat. Dia mengaku tiba-tiba tahu namanya disebut di media massa.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis 30 Januari 2014, Setya membenarkan didatangi Rusli Zainal beserta Lukman Abbas di kantornya pada Februari 2012 hanya untuk membahas pertemuan kader Partai Golkar se-Indonesia. "Bukan membahas soal PON Riau," katanya.
SUMBER........
Mudah-mudahan aja sprindik itu benar adanya, jadi kan yang bersangkutan dipecat dari posisinya!!!!!!!
Dikutip dari: http://adf.ly/sfzQH


