Asosiasi Minta Jokowi Revitalisasi Pasar Rakyat

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Ngadiran, meminta presiden terpilih Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden tentang hak guna pakai, penataan, dan pengelolaan pasar tradisional.
"Sekarang 20 tahun beres dan harus diperbaiki, sementara asing bisa diberi lahan konsesi dalam jangka lama," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Ahad, 19 Oktober 2014.
Penerbitan aturan baru itu diyakini bakal memberikan perlindungan terhadap para pedagang dalam menjalankan usaha mereka dalam jangka waktu lama. Saat ini, kata Ngadiran, aturan hak guna pakai pedagang di pasar tradisonal masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan serta pengelolaan pasar tradisional dan modern yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Ngadiran, meminta presiden terpilih Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden tentang hak guna pakai, penataan, dan pengelolaan pasar tradisional.
"Sekarang 20 tahun beres dan harus diperbaiki, sementara asing bisa diberi lahan konsesi dalam jangka lama," ujarnya saat dimintai konfirmasi, Ahad, 19 Oktober 2014.
Penerbitan aturan baru itu diyakini bakal memberikan perlindungan terhadap para pedagang dalam menjalankan usaha mereka dalam jangka waktu lama. Saat ini, kata Ngadiran, aturan hak guna pakai pedagang di pasar tradisonal masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan serta pengelolaan pasar tradisional dan modern yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah.
Peraturan presiden itu hanya menjelaskan pembagian jam operasional pasar dan penempatan alokasi pasar serta pedagang, sementara peraturan daerah hanya memberikan izin hak guna pakai selama 20 tahun dengan sistem sewa.
"Bayangkan. Itu kan biasanya tanah negara, dibangun developer. Masyarakat harus nyicil, setelah 20 tahun kemudian diganti lagi," kata Ngadiran.
Seiring dengan pergantian pemerintah, lembaganya berharap pemerintah yang baru bisa memberikan ruang bagi pedagang dalam hal fasilitas pasar dalam jangka yang lebih lama. Sebab, berkaca pada lahan konsesi yang diberikan pemerintah kepada pengembang asing, durasi penggunaan fasilitas yang diberikan cukup lama.
"Kita mintanya merujuk pada Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Rusun, minimal 35 tahun, bahkan lebih," ujarnya.
Selain itu, penerbitan regulasi baru tersebut bisa melengkapi rencana revitalisasi 5.000 pasar untuk lima tahun ke depan yang telah direncanakan Jokowi. "Berikan kebebasan agar pasar tradisional itu terus berkembang," ujarnya.
Ngadiran menambahkan, dengan kebijakan pemerintah itu, geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tiap daerah bakal tetap tumbuh, sebab para pedagang diberi kepastian mengenai hak guna pakai dalam waktu yang cukup lama. "Siapkan sekarang aturannya, maka investasi di daerah tetap terjaga," kata Ngadiran.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/t0RlQ


