
Rimanews - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang belum lama diterbitkan Presiden SBY, dirinya dapat secara otomatis 'naik pangkat' menjadi Gubernur Jakarta tanpa persetujuan DPRD.
"Ya memang, kita enggak perlu lagi minta persetujuan DPRD segala macam. Yang ada UU memaksa saya untuk menjadi Gubernur," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/10).
Perppu yang dimaksud Ahok adalah peraturan tentang Undang-undang Pilkada mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tercatat pada Perppu Nomor 1 Pasal 203 ayat 2. Dimana dalam beleid tersebut dikatakan, apabila seorang Kepala Daerah berhenti tetap maka wakilnya otomatis menggantikan posisi Kepala Daerah tersebut.
Seharusnya, dikatakan Ahok, dengan mengacu Perppu tersebut kewenangan memilih wakil yang dianggap tepat seharusnya ada pada dirinya. Namun, dalam Perppu tersebut tidak mengatur Undang-undang khusus untuk Ibu Kota.
"Ini masalah tafsiran, ya. Kalau kamu menganggap Perppu mengatur UU khusus Ibu Kota, berarti dia akan mengatur tentang Pilkada Papua, Jogja, Aceh. Kan enggak juga di Jojga," katanya. Ahok menambahkan."Perppu nggak membatalkan UU khusus Jogja kan. Berarti perppu Pemda ini tidak membatalkan UU DKI."
Dengan begitu, Ahok mengatakan, ragamnya penafsiran karena sang pembuat undang-undang tidak memikirkan kondisi apabila seorang kepala daerah berhenti. Pembuat undang undang hanya berpikiran seorang kepala daerah diberhentikan.
"Mereka enggak pernah berpikir ada orang yang dipilih oleh langsung oleh rakyat dan mengajukan berhenti. Di situ hanya menyebutkan diberhentikan, meninggal, tidak ada yang mengundurkan diri karena, dalam pikiran mereka, tidak mungkin orang yang susah payah dipilih rakyat kok berhenti," pungkas mantan Bupati Belitung Timur itu.
S U M B E R
Dikutip dari: http://adf.ly/suPrU


