Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi, Sutan Melenggang

Monday, October 6, 2014


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013, Senin (6/10/2014). Sutan hanya tertawa kecil saat diberondong pertanyaan wartawan.
Politikus Partai Demokrat itu lalu meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang Toyota Alphard B 1957 SB. KPK memeriksa Sutan sebagai tersangka yang kedua kalinya pada hari ini.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya belum menahan Sutan karena penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
http://nasional.kompas.com/read/2014...tan.Melenggang

Dikutip dari: http://adf.ly/sf8jE
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive