Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Syarat dan Prosedur Penempatan BMI/TKI ke Jepang

Thursday, October 9, 2014
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Buruh Migran Indonesia (TKI/BMI) ke Jepang melalui program Government to Government (G to G) dilakukan sejak tahun 2008. Penempatan yang dilakukan oleh pemerintah ke pemerintah tersebut disahkan sejak ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan lembaga bentukan pemerintah Jepang, Japan International Corporation for Welfare Services (JICWELS).

Sejak tahun 2008 jumlah perawat yang mengkuti program G to G ke Jepang sebanyak 1235 perawat. Perawat tersebut terdiri dari 481 perawat yang bekerja di rumah sakit dan 754 perawat lansia. Bagaimana syarat dan prosedur penempatan TKI ke Jepang? Berikut adalah syarat dan prosedur menjadi TKI perawat lewat program G to G ke Jepang yang bisa juga dilihat dalam bentuk alur di website BNP2TKI :

Syarat penempatan TKI perawat ke Jepang lewat program G to G :

1. Usia calon TKI adalah 21-35 tahun, ditunjukkan dengan fotocopy KTP
2. Fotocopy paspor yang masih berlaku sekurang kurangnya 1 tahun
3. Surat keterangan catatan kepolisian asli
4. Kartu pencari kerja AK-1 (kartu kuning) atau fotocopy yang dilegalisir asli
5. Surat asli izin dari orang tua/wali/suami/istri diketahui lurah atau kepala desa
6. Fotocopy ijazah pendidikan DIII/S1 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dilegalisir
7. Hasil medical check up asli, perempuan tidak boleh hamil
8. Surat keterangan pengalaman kerja sebagai perawat, sekurang kurangnya dua tahun dalam bahasa Inggris dan Indonesia

9. Sertifikat registrasi perawat dari Kemenkes, bahasa Indonesia dan Inggris
10. Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
11. Tidak bertato dan tidak bertindik.

Prosedur Penempatan TKI perawat ke Jepang lewat program G to G :

1. BNP2TKI, Kemenkes, dan Kemenakertrans mengadakan sosialisasi penempatan TKI ke Jepang dan membagi formulir juga leaflet
2. Calon TKI mengisi formulir pendaftaran, melampirkan persyaratan, dan mengirimkan lamaran ke Kemenkes
3. Uji kompetensi berupa seleksi administrasi, psikotes, dan wawancara oleh JICWELS, BNP2TKI, dan Kemenkes. Calon perawat yang telah lulus tes kemampuan perawat dan tes psikologi harus mengikuti tes interview Japanese Quiz dan Aptitude Test yang biasanya dilakukan oleh JICWELS
4. Menyerahkan daftar hasil seleksi ke BNP2TKI
5. Matching Calon TKI dan rumah sakit. JICWELS mengirimkan data rumah sakit yang membutuhkan dan BNP2TKI mengirimkan daftar pilihan rumah sakit
6. Publikasi I. Calon TKI menandatangani kontrak kerja. BNP2TKI mengirim kontak kerja yang sudah ditandatangani Calon TKI ke JICWELS
7. Publikasi II. Calon TKI dan rumah sakit saling informasi bagi Calon TKI dan RS yang belum terpenuhi kebutuhan
8. Mengurus visa dan pemberitahuan turun visa ke BNP2TKI
9. Calon TKI/BNP2TKI mengurus visa ke kedutaan Jepang. Selain itu juga mengurus asuransi, kontrak kerja, tiket, PAP, BFLN, airport tax
10. Calon TKI berangkat ke Jepang
11. Sesampainya di Jepang, Calon TKI akan dijemput JICWELS dan mengikuti pelatihan bahasa.

Sumber : www.buruhmigran.or.id

Dikutip dari: http://adf.ly/sjV2V
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive