Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Rusia Batasi Investor Asing di Bisnis Media Massa

Monday, October 20, 2014
Rusia Batasi Investor Asing di Bisnis Media Massa



Mulai 1 Januari 2016, media massa Rusia hanya boleh memiliki saham dari investor asing sebanyak 20 persen. Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani rancangan undang-undang susunan parlemen pada September lalu yang mengatur hal tersebut. RUU yang cepat-cepat disahkan oleh parlemen itu mengharuskan perusahaan media menyampaikan laporan ihwal pemegang sahamnya sebelum 15 Februari 2016.

Selain menurunkan saham maksimum di media massa Rusia, kepemilikan investor asing perusahaan media massa yang awalnya 50 persen diturunkan menjadi 20 persen. Pendiri perusahaan media juga tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan bangsa lain.

Peraturan tersebut memiliki pengecualian untuk media yang berasal dari perjanjian-perjanjian internasional di tingkat negara bagian, seperti stasiun Mir yang didirikan Rusia bersama beberapa negara pecahan Uni Soviet (CIS) lain.

Dilansir dari Reuters, 15 Oktober 2014, Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Mikhail Fedotov mengatakan undang-undang tersebut tidak berpengaruh banyak bagi media di Rusia. "Saya rasa tidak ada sesuatu yang signifikan dari undang-undang tersebut. Namun tidak ada salahnya pula untuk dicoba," kata Fedotov kepada Interfax News.

Rusia, seperti beberapa negara lain di dunia, mencoba melindungi ruang informasi mereka dari pengaruh asing yang berlebihan. Sebelum undang-undang ini disahkan, persentase kepemilikan saham asing di media Rusia sebesar 60 persen, sedangkan rata-rata kepemilikan saham asing yang ideal di negara maju tidak lebih dari 40 persen. Beberapa perusahaan media cetak Rusia dimiliki oleh seseorang dengan dua kewarganegaraan, yang berdasarkan undang-undang baru tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan usaha sebagai pemilik.

"Siapa yang memegang informasi akan memegang dunia," kata Perdana Menteri Vadim Dengin. Menurut Dengin, ketika orang asing memasuki pasar media massa suatu negara, praktis ia akan memasuki pikiran rakyat dan dapat membentuk opini publik. "Garis dan batas kepentingan yang dimiliki pemilik media harus jelas. Apakah hanya bisnis atau untuk mengubah situasi negara tersebut," ujar Dengin, mengutarakan alasan pengesahan undang-undang tersebut.

SUMBER

gimana nih menurut agan dan mbaknya ?
waduh ampe kaya gini ?, kenapa nih

Dikutip dari: http://adf.ly/t2uoq
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive