
Rimanews - Guna meminimalisasi kerusakan jalan PT Antang Gunung Meratus (AGM) berinsiatif untuk mengembangkan kanal sebagai sarana pengangkutan batu baranya. Kanal PT AGM merupakan normalisasi dari Sungai Muning (Sungai Mati) sepanjang 16 kilometer yang sempit dengan kedalaman 1,5 meter yang tadinya hanya dapat dilalui oleh kapal jenis kelotok.
"Setelah dilakukan normalisasi oleh PT AGM, sungai tersebut dapat dilalui kapal pengangkut batubara 180 feet dengan kedalaman 2-3 meter, dan kegiatan masyarakat yang menggunakan Sungai Muning tersebut dapat berjalan lancar," kata Bupati Tapin, Kalimantan Selatan, Arifin Arfan, yang ditemui wartawan ketika menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Jumat (3/10).
Jika sebelumnya daerah di sepanjang kanal berupa rawa-rawa yang tidak dapat ditanami tanaman pertanian, sejak kanal dinormalisasi oleh PT AGM maka rawa-rawa tersebut dapat digunakan sebagai lahan pertanian.
Arifin mengatakan, keberadaan kanal PT AGM justru memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak mencemari lingkungan. Secara administrasi pun, operasi kanal PT AGM telah memiliki beberapa legalitas maupun kelengkapan.
Misalnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang didukung oleh Surat Keterangan Dokumen AMDAL dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tapin, tentang rencana kegiatan Peningkatan Layanan Kapasitas Kanal Sungai Muning dan Sungai Puting di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
PT AGM juga telah mengantongi izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk sarana angkutan transportasi batubara dari Dinas Perhubungan dengan Nomor 551/31/11 l/Dishubkominfo/2012. Sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tentang rekomendasi teknis pemanfaatan Sungai Puting untuk sarana transportasi di Kalimantan Selatan, yang diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 188.45/13 l/KUM/2012.
Bupati Arifin Arfan juga mengapresiasi kepedulian PT AGM dalam menjaga ekosistem yang ada, dimana PT AGM telah membuat rancangan teknis untuk Pembangunan Lansekap dan Bangunan Kawasan Ekowisata Bekantan (Monyet Hidung Panjang) di Kabupaten Tapin bekerja sama dengan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pemerintah Kabupaten Tapin.
PT AGM yang merupakan anak perusahaan PT. Baramulti Suksessarana Tbk, sebuah perusahaan pertambangan batubara pemegang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara (PKP2B).
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kaya dengan potensi batu bara. Berbagai perusahaan penambangan batu bara baik yang berskala kecil maupun besar beroperasi di provinsi ini.
Untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Kalsel mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan, yang intinya melarang jalan provinsi sebagai jalur angkutan batu bara.
S U M B E R
Dikutip dari: http://adf.ly/sZDzn


