
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) yang kini dijebloskan di LP Sukamiskin, Bandung, Indar Atmanto, dianugerahi The Most Inspiring Person dalam The Golden Ring Award 2014. Anugerah tahunan itu merupakan program pemberian penghargaan untuk pelaku industri telekomunikasi di Indonesia berdasarkan polling para wartawan yang meliput bidang telekomunikasi.
"Selama dua tahun pertama, kriminalisasi ini terasa berat. Sampai sekarang kami belum terima putusan MA dan surat eksekusi," kata Amy Ismanto mewakili suaminya, Indar Atmanto, saat menerima penghargaan itu di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2014.
Menurut penyelenggara acara, Indar berjasa memajukan industri telekomunikasi di Indonesia di periode-periode awal. Kegigihan Indar membuktikan bahwa dia tak bersalah ketika menyelenggarakan Internet di bawah bendera IM2 juga diapresiasi oleh penyelenggara.
Amy berharap Presiden Joko Widodo bisa memperhatikan kasus suaminya. Menurut Amy, perhatian Presiden bukan hanya untuk suaminya, tapi untuk pelaku industri Internet lain yang menyelenggarakan Internet dengan skema yang sama seperti IM2.
"Hukum, di mana hukum? Keadilan, di mana keadilan? Bukan saja buat Pak Indar, tapi industri telekomunikasi yang sudah dibangun susah payah oleh sahabat-sahabatnya," kata Amy dengan suara putus-putus karena menahan tangis.
Menurut Ketua Steering Comitee GRA 2014 Maulia Salamudi, GRA merupakan ajang untuk memberikan apresiasi terhadap pencapaian yang diraih oleh para operator dan vendor selama setahun terakhir. Penghargaan itu diharapkan bisa terus memacu pelaku industri telekomunikasi memberikan layanan dan produk yang lebih bermutu. Selain memberikan penghargaan kepada Indar, penyelenggara juga memberi 24 anugerah lainnya untuk masing-masing kategori, baik buat personal maupun perusahaan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Indar yang membuat Indar dihukum 8 tahun penjara. Indar divonis bersalah menyelenggarakan Internet tanpa izin, karena yang mengantongi izin bukan IM2, tapi PT Indosat. Negara ditaksir merugi Rp 1,36 triliun selama 2006-2012 gara-gara operasi IM2 tanpa izin. Dalam sidang-sidang sebelumnya, regulator izin penyelenggara Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyatakan IM2 tak menyalahi aturan. Gara-gara putusan itu, pelaku industri telekomunikasi menilai Internet di Indonesia sedang terancam karena ratusan Internet provider services juga menyelenggarakan model bisnis yang sama seperti IM2.
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/tLkXb


